Gelapkan Uang 140 Juta: Ini Cara Pelaku Kelabui Pemilik Toko Handphone di Tanjungpinang 

Gelapkan Uang 140 Juta: Ini Cara Pelaku Kelabui Pemilik Toko Handphone di Tanjungpinang 

Ilustrasi AI Crime

Tanjungpinang, Batamnews - Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan handphone (HP) yang merugikan seorang karyawan swasta berinisial NO (40 tahun) senilai Rp 140 juta. Dalam kasus ini, dua tersangka berhasil diamankan, yaitu FS (31 tahun), seorang karyawan swasta sebagai pelaku utama, dan MA (23 tahun), seorang pelajar, yang turut serta membantu kejahatan.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Giofany Casanova, memberikan keterangan mengenai kronologi kejadian. Pada bulan April 2023, korban NO, yang merupakan pemilik Counter HP, mendapatkan laporan dari istrinya tentang dugaan penggelapan HP yang dilakukan oleh karyawan sendiri.

Baca juga : Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun Beli Lahan di Batam: Bakal Bangun Galangan Kapal dan Perkebunan

Setelah dilakukan penyelidikan dan pembukuan, terungkap bahwa sebanyak 61 unit HP hilang tanpa adanya catatan penjualan, sehingga korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 146.588.000,-.

Pelaku utama, FS, diduga telah melakukan aksi kejahatannya dengan merancang skema penggelapan yang cermat. FS merancang skema licik dengan memanfaatkan celah dalam sistem pembukuan dan kurangnya pengawasan dari pihak korban, sehingga berhasil menggelapkan 61 unit HP tanpa meninggalkan jejak. Dia kemudian menjual HP tersebut di pasar gelap atau melalui kanal ilegal, mengantarkan keuntungan yang signifikan padanya.

Pada Rabu, 28 Juni 2023, berkat bukti yang cukup, polisi berhasil mengamankan FS beserta barang bukti hasil keuntungan dari tindak pidana tersebut. Pengembangan kasus tidak berhenti di situ, pada Sabtu, 13 Juli 2023, Satuan Reserse Kriminal juga berhasil menangkap MA, yang terlibat membantu FS dengan cara tidak mencatat 61 unit HP dalam laporan keuangan, sehingga menyembunyikan jejak penggelapan yang dilakukan.

Baca juga : Al Zaytun Islamic Boarding School Leader, Panji Gumilang, Unveils Land Acquisition of 145 Hectares in Batam, Kepri Province

Sejumlah barang bukti hasil tindak pidana berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal selama penyelidikan dan penangkapan, termasuk 1 unit kulkas dua pintu merk Sharp warna ungu hitam, 1 unit AC merk LG, 1 unit mesin cuci merk LG, 1 unit jam tangan merk G-Shock, 1 unit lampu merk Godox, dan 2 unit kipas angin merk yang belum dijelaskan spesifikasinya.

Selain itu, Satuan Reserse Kriminal juga mengamankan sejumlah lembaran data invoice handphone dari toko yang menjadi korban penggelapan, serta rekap data stok HP dari Januari hingga April 2023. Hal ini menjadi bukti kuat yang mendukung proses hukum dan pemulihan kerugian bagi korban.

Kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas untuk memastikan bahwa para tersangka menerima proses hukum yang adil sesuai dengan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan, yang dapat mengancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun, serta Pasal 56 KUHPidana tentang turut serta membantu kejahatan.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan lainnya tentang konsekuensi hukum yang akan dihadapi jika melakukan tindakan kriminal serupa. Masyarakat diharapkan untuk tetap waspada dan melaporkan segala dugaan tindak pidana kepada pihak berwajib untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews