Kuasa Hukum Wardiaman Optimis Kalahkan Polisi di Gugatan Praperadilan

Kuasa Hukum Wardiaman Optimis Kalahkan Polisi di Gugatan Praperadilan

Sidang praperadilan Wardiaman yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Edo/BATAMNEWS)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Setelah persidangan, Kuasa Hukum Wadiaman, Wardaniman Larosa dan Utusan Sarumaha, semakin optimis untuk memenangkan praperadilan yang sudah berlangsung sejak Selasa (6/1/2016) lalu hingga hari ini.

Pembuktian surat dan pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Batam, mengatakan inti optimis kedua kuasa hukum tersebut tentang tidak sahnya penangkapan, penyitaan barang bukti (BB) dan penggeledahan rumah Wardiaman pada 30 Oktober 2015 lalu. 

Menurut kuasa hukum, pihak termohon (Polresta Barelang)  melakukannya tanpa surat izin Ketua PN Batam.

"Kami yakin bahwa pokok penangkapan, penyitaan barang bukti (BB) dan penggeledahan rumah WZ merupakan tindakan ilegal, dan alat bukti dalam menersangkakan klien kami sangat lemah dan patut kami duga cacat hukum," ujar Wardaniman Larosa.

Selain itu, beberapa alasan lain keyakinan PH, yakni terkait barang bukti pisau yang diduga digunakan WZ menghabisi nyawa korban seperti yang disangkakan termohon sampai saat ini belum juga ditemukan. 

Sehingga, PH menduga adanya rekayasa alat bukti tersebut sebagaiaman tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP.

Kemudian adanya pemaksaan dan rekayasa dalam menaikkan status  menjadi tersangka pembunuhan. Tapi nyatanya sampai saat ini tak ada alat bukti itu ditemukan polisi Barelang.

"Yang kami tahu hanya berupa gambar dalam BAP. Ini ada apa?" jelas Wardaniman dengan urat lehernya menegang.

Tak hanya itu. Bebarapa barang bukti yang didapatkan termohon dari pemohon dinilai prematur. Dimana proses hukum secara formil kepada pemohon tak sesuai dengan KUHAPidana.

"Jadi ada beberapa poin hukum formil yang dijalalkan kepada klien kami yang kami nilai prematur," kata Wardaniman lagi.

Kedua PH tersangka Wardiaman, mereka juga berkayakinan tinggi mememanangkan praperdilan yang sedang berjalan. 

Karena rekam jejak hakim yang memeriksa perkara ini rekam jejaknya sepengatahuan kuasa hukum cukup profesional.

"Kami yakin, Yang Mulia Hakim Tunggal Syahrial Alamsyah Harahap, sepengetahuan kami selama ini memiliki rekam jejak yang baik dalam menjalankan tugas dan amanah," cetusnya.

“Maka kami sangat optimis mereview kembali rekam jejak itu tetap dijalankan pada perkara praperdilan ini, itu keyakinan kami, karena beberapa proses penersangkakan klien kami saya katakan sekali lagi prematur," ucap Wardaniman, berapi-api di depan Ruang sidang setelah sidang usai, Senin (11/1/2016).

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews