Sidang Praperadilan Wardiaman
Kuasa Hukum Wardiaman dan Polisi Adu Bukti di Pengadilan
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sidang gugatan praperadialan Wardiaman tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Batam. Kedua belah pihak kubu Wardiaman dan kubu Polresta Barelang akan mendengarkan keterangan dari saksi ahli pemohon serta memperlihatkan bukti surat penangkapan dan penahanan dari termohon.
Kedua belah pihak sama-sama menunjukkan bukti-bukti. Sidang dipimpim Syahrial Alamsyah Harahap, dengan panitera pengganti (PP) Saniem.
Wardiaman (26) diwakili kuasa hukumnya Wardaniman Larosa dan Utusan Sarumaha. Keduanya menunjukkan sejumlah bukti mengenai ketidak terlibatan Wardiaman dalam kasus pembunuhan siswi SMA 1 Batam, Dian Milenia Trisna Afiefa(16).
Sementara itu, pihak termohon Polresta Barelang juga menunjukkan bukti-bukti tentang penangkapan dan tindakan pidana yang di lakukan oleh tersangka Wardiaman, dan juga bukti surat-lainnya yang diwakili dua orang kuasa hukum.
Sejumlah bukti tersebut diserahkan kepada hakim dan dibuka di meja persidangan.
Tampak Syahrial Alamsyah Harahap meneliti sejumlah bukti yang diserahkan kedua belah pihak tersebut.
[snw]
Komentar Via Facebook :