Polda Kepri Mulai Operasi Patuh Seligi 2023 Selama 14 Hari ke Depan: Ini Sasaran Operasi

Polda Kepri Mulai Operasi Patuh Seligi 2023 Selama 14 Hari ke Depan: Ini Sasaran Operasi

Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun sedang melakukan pemeriksaan kenderaan untuk Operasi Patuh Seligi 2023 (ist)

Batam, Batamnews - Polda Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan apel gelar pasukan sebagai tanda dimulainya Operasi Patuh Seligi 2023 pada Senin (10/7/2023).

Kapolda Kepri, Irjen Pol Tabana Bangun, menyampaikan bahwa Operasi Patuh Seligi 2023 dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia dengan tema 'patuh dan tertib berlalu lintas, cermin moralitas bangsa'.

"Mudah-mudahan dengan operasi ini, kami dapat menangani masalah lalu lintas yang telah berkembang dengan cepat dan dinamis," ujar Tabana.

Baca juga: Kecelakaan Tragis di Jurang Muara Selaya, Dua Mahasiswa KKN Unri Riau Meninggal Dunia

Dia menjelaskan bahwa pada semester pertama tahun 2022, terjadi 2.511 pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Kepri, dengan dominasi pelanggaran seperti tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, dan pengemudi di bawah umur.

"Jumlah kecelakaan lalu lintas selama periode yang sama mencapai 37 kejadian dengan 4 orang meninggal dunia, 6 orang luka berat, 47 orang luka ringan, dan kerugian materi sebesar Rp 22.700.000," kata Tabana.

Lebih lanjut, Tabana mengatakan bahwa Operasi Seligi tahun 2023 akan berlangsung selama 14 hari, mulai dari 10 Juli hingga 23 Juli 2023. Sasaran operasi adalah masyarakat yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas di lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan.

Baca juga: Mengapa Tarif Taksi Online Bandara Hang Nadim Lebih Mahal daripada Taksi Pangkalan? Ini Jawabannya

Dalam operasi ini, akan dilakukan penegakan hukum menggunakan ETLE (Elektronik Tilang) baik secara statis maupun mobile, serta pemberian teguran terhadap tujuh prioritas pelanggaran, yaitu:

1. Penggunaan ponsel saat berkendara,
2. Pengemudi dan pengendara di bawah umur, 
3. Berboncengan lebih dari satu, 
4. Penggunaan helm non-SNI, 
5. Tidak menggunakan sabuk pengaman, 
6. Terpengaruh atau mengkonsumsi alkohol, 
7. Melawan arus, dan 
8. Melampaui batas kecepatan.

Baca juga: Museum Raja Ali Haji: Monumen Baru Sejarah dan Budaya Batam

"Total personel yang terlibat dalam operasi ini adalah 287 personel dari Polda Kepri, Polresta, dan Polres jajaran. Kami berharap kepada masyarakat pengguna jalan untuk tidak takut pada petugas, tetapi takutlah pada aturan lalu lintas sehingga kita semua paham akan aturan-aturan lalu lintas," ucapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews