Pantai Padang Bebas Maksiat, Satpol PP Padang Minta Pedagang Tidak Mendirikan Tenda Ceper di Malam Hari
Satpol PP Padang meminta para pedagang di Pantai Padang untuk tidak mendirikan tenda ceper pada malam hari (ilustrasi)
Padang, Batamnews - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang telah mengambil langkah preventif dengan mendatangi pedagang di Kawasan Pantai Padang, khususnya di Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang pada Rabu (5/7/2023).
Dalam kunjungannya, petugas Satpol PP memberikan imbauan kepada pedagang agar tidak mendirikan tenda ceper mulai pukul 18.00 WIB hingga malam hari.
Baca juga: Warga Bukit Tiung Karimun Geram, Banyak Anak Menjadi Korban Tabrak Lari
Tindakan ini dilakukan dalam upaya mencegah terjadinya perbuatan asusila yang mungkin terjadi di tenda ceper, serta menjawab kekhawatiran masyarakat sekitar.
Eka Putra, Kepala Bagian Operasi Satpol PP Padang, menjelaskan bahwa harapan mereka adalah agar para pedagang tidak mendirikan tenda ceper setelah waktu salat Maghrib.
Baca juga: 9 SMA Kekurangan Siswa, Disdik Jambi Terpaksa Buka PPDB Gelombang II Khusus Jalur Prestasi
"Langkah ini kami lakukan untuk menghindari persepsi negatif dan perilaku yang tidak pantas dari pengunjung," ungkapnya.
Imbauan yang diberikan oleh Satpol PP tersebut diterima dengan baik oleh para pedagang yang turut didampingi oleh ketua RT setempat.
Para pedagang juga berjanji dan menyetujui bahwa apabila masih ditemukan adanya pendirian tenda ceper pada jam yang telah ditentukan, mereka tidak akan memberikan perlawanan ketika ditertibkan oleh petugas Satpol PP.
Komentar Via Facebook :