Kapolres Karimun Diduga Lakukan Pembiaran Pengrusakan Kantor PLN Karimun

Kapolres Karimun Diduga Lakukan Pembiaran Pengrusakan Kantor PLN Karimun

Kondisi PLN Karimun setelah dirusak massa yang kesal

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Kantor PLN Karimun hancur berantakan. Sejumlah kaca depan dan jendela rusak parah. Amuk massa semalam meninggalkan sisa-sisa yang tak menentu.

Peristiwa tadi malam tersebut, diduga tak lepas dari kurangnya pengamanan dari pihak kepolisian di jajaran Polres Karimun. Bahkan kejadian itu sama sekali tak ada antisipasi.

Saksi mata menuturkan, polisi tidak terlihat di lokasi kejadian pada saat massa bergerak atau pun hendak bergerak ke kantor PLN tersebut.

Tidak satu pun terlihat anggota polisi berseragam yang berupaya mengamankan lembaga milik negara itu.

Bahkan hingga massa mulai hilang kendali, hanya beberapa polisi berseragam yang datang, namun tak mampu mengendalikan massa.

“Polisi awalnya tidak ada, setelah beberapa saat warga melempari dan merusak fasilitas kantor PLN, baru terlihat sekitar 10 polisi berseragam dari Sat Sabhara,” ujar warga Karimun yang ikut menyaksikan aksi tersebut kepada batamnews.co.id, Jumat (8/1/2016).

Massa pun dengan leluasa beraksi, puluhan bahkan ratusan orang tampak kesetanan, dan menghancurkan kantor PLN Karimun.

Bercampur kesal karena pemadaman listrik yang berkepanjangan, mereka melempari dengan batu sejumlah kaca kantor.

Massa juga nyaris melakukan hal yang sama di PLTD Bukit Carok namun tak sampai terjadi.

Usai kejadian itu, Kepala Polres Karimun AKBP I Made Suka Wijaya mengatakan, masih menunggu instruksi dari Kapolda Kepri untuk mengusut kasus pengrusakan kantor PLN tersebut.

“Kita akan selidiki tapi menunggu Polda, kita juga akan menunggu tanggapan dan laporan dari PLN Karimun,” ujar Made pada saat hearing di Kantor DPRD Karimun tadi pagi.

Kapolres Karimun AKBP I Made Suka Wijaya (Foto: Facebook)

 

Ketua DPRD Karimun Asyura mengatakan, aksi tersebut tak perlu dilakukan penegakan hukum, karena aksi massa berlangsung spontan.

“Pak Kapolres, aksi warga itu adalah aksi spontan,” ujar Asyura.

Asyura pun tak setuju polisi melakukan penegakan hukum terkai kasus tersebut.

Hasil hearing tersebut akhirnya menyepakati beberapa butir kesepakatan antara PLN dengan DPRD karimun serta pihak kepolisian, termasuk soal penanganan hukum terkait pengrusakan tersebut. 

Massa yang kesal mengamuk setelah pemadaman listrik di Karimun yang tak beraturan. Pemadaman terkadang mencapai 6 jam setiap harinya. Puncak kekesalan itu massa dari segala penjuru menyerang kantor PLN dan merusakan sejumlah fasilitas kantor.

 

[yon/snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews