Tak Pakai Baju Tahanan, Jaksa Istimewakan Terdakwa Penganiayaan Anak Panti Asuhan

Tak Pakai Baju Tahanan, Jaksa Istimewakan Terdakwa Penganiayaan Anak Panti Asuhan

Terdakwa Elvita saat berada di ruang persidangan di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Edo/BATAMNEWS)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Elvita Rozana alias Elvitas alias Puang, terdakwa kasus kekerasan dan penelantaran anak-anak Panti Asuhan Rizki Khairunnisa Batu Merah, Batu Ampar, Batam,  ternyata mendapat keistimewaan.

Ia tampak tak menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Batam, seperti layaknya tahanan lainnya saat hendak sidang di Pengadilan Negeri Batam.

Namun persidangan kemarin terpaksa ditunda. Sidang ditunda hingga Kamis depan. 

Penundaan sidang setelah hakim ketua tak bisa hadir dengan alasan tengah tertimpa kemalangan.

"Hakim ketua mendapat kemalangan, maka dari itu sidang terpaksa ditunda minggu depan," ujar seorang hakim anggota, Kamis (7/1/2016).

Elvita, terdakwa yang sudah berada di dalam ruang sidang dan telah duduk di kursi terdakwa, dan di dampingi dua orang kuasa hukum. 

Perkara yang menyeret nama pemilik Panti Asuhan Rizki Khairunnisa, yakni Elvita Rozana alias Elvita alias Puang sebagai terdakwa, dinyatakan telah dilimpahkan sebelumnya dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Tanjung Pinang, Kepri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Diduga perlakuan yang tidak tepat sebagai pemilik sebuah panti asuhan, terdakwa juga diduga melakukan tindak kekerasan terhadap‎ anak-anak yang ada di dalamnya.

Perkara kekerasan dan penelantaran anak-anak Panti Asuhan Rizki Khairunnisa yang beralamat di jalan Bawal, nomor 6 RT 04/RW I Kelurahan Batu Merah, kecamatan Batu Ampar Kota Batam, provinsi Kepulauan Riau.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76 huruf C, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews