Sidang Gugatan Praperadilan Wardiaman

Kuasa Hukum Polresta Barelang Minta Utusan dan Wardaniman Belajar Lagi

Kuasa Hukum Polresta Barelang Minta Utusan dan Wardaniman Belajar Lagi

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Kuasa hukum Polresta Barelang meminta kuasa hukum Wardiaman untuk belajar kembali KUHAP dan KUHAP pada saat pembacaan duplik atau tanggapan atas replik saat sidang di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (8/1/2016).

 

Kuasa hukum Polresta Barelang Aiptu Sonny Herry Santoso kecewa terhadap replik kuasa hukum Wardiaman.

 

Menurur Sonny, semua proses hukum terhadap tersangka Wardiaman dianggap sudah sesuai prosedur, dan sah menurut hukum. 

 

Sidang gugatan praperadilan Wardiaman (26), untuk hari ke empat dengan agenda duplik. Sidang dipimpin hakim tunggal Syahrial Alamsyah Harahap, 

 

Praperadilan itu terkait kasus pembunuhan siswa SMA Negri 1 Batam, Diam Milenia Trisna Afiefa (16) dengan tersangka Wardiaman. Wardiaman menuntut kinerja polisi yang tidak profesional dalam penangkapan, penggeledahan dan penahanan terhadap Wardiaman.

 

"Pihak termohom keberatan atas replik yang diajukan oleh pihak pemohon," kata Sonny. 

 

Kata dia, alasannya semua sudah sesuai dengan ruang lingkup dan dan dilandasi fakta hukum, sementara isi replik tidak yang tidak didasari fakta hukum. 

 

"Pihak pemohon tidak mengerti KUHP dan diharapkan untuk belajar lagi," papar Sonny berapi-api membacakan isi Duplik tersebut.

 

Wajah kuasa hukum Wardiaman tampak memerah mendengar kalimat tersebut. Kuasa hukum Wardiaman tampak hadir Utusan Sarumaha dan Wardaniman Larosa.

 

Termohon keberatan dan menolak isi replik pemohon yang tidak didasari fakta hukum.

 

Pihak termohon meminta kepada Hakim Ketua untuk menimbang dan menasehati pemohon, kemudian termohon meminta untuk membayar perkara dalam sidang ini kepada pihak pemohon. 

 

"Termohon keberatan dan meminta pemohon untuk membayar perkara," kata Sonny dengan tegas saat membacakan duplik.

 

Setelah pembacaan duplik selesai, hakim Ketua bertanya kepada pemohon dan termohon, jika masih ada yang masih ingin disampaikan. 

 

"Apa masih ada yang mau disampaikan," tanya hakim Syahrial.

 

Setelah kedua pihak merasa cukup dan tidak ada yang ingin disampaikan, sidang kembali ditunda hari Senin, 11 Januari 2016 mendatang, dengan agenda bukti dari pihak termohon dan saksi ahli oleh pihak kepolisian.

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews