Kasus Pembuangan Limbah di Tanjunguban Masuk Gelar Perkara

Kasus Pembuangan Limbah di Tanjunguban Masuk Gelar Perkara

Ilustrasi Limbah di Bintan

Bintan, batamnews - Kasus pembuangan limbah di Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, akan segera masuk proses gelar perkara setelah penyidik Polres Bintan menerima hasil pengecekan sampel limbah dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri. 

Kejadian pembuangan limbah ini dilaporkan terjadi di jalan Pintas Tanjunguban Selatan menuju Tanjung Permai, Seri Koala Lobam pada akhir Maret 2023 lalu.

Baca juga : 

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, mengumumkan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkara terkait dugaan pembuangan limbah di Tanjunguban. Namun, waktu pelaksanaan gelar perkara masih belum ditentukan karena Polres Bintan sedang menangani beberapa kasus lainnya, termasuk Karhutla dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Riky Iswoyo menyatakan, "Soalnya saat ini ada beberapa kasus yang sedang ditangani, seperti Karhutla, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sedang fokus ditangani, tapi secepatnya." 

Pihak kepolisian juga telah menerima hasil penelitian dari Puslabfor Mabes Polri yang menunjukkan adanya kandungan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dalam sampel limbah yang ditemukan.

Baca juga : Polres Lingga Ciduk Dua Bandar Chip Higgs Domino di Dabo Singkep, Raup Cuan Ratusan Ribu Per Hari

Kapolres Bintan, AKBP Riky, menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melaksanakan gelar perkara dan telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Sebelumnya, Polres Bintan telah mengamankan satu unit mobil tangki yang diduga digunakan untuk mengangkut dan membuang limbah tersebut. 

Sopir truk tangki berinisial Yk juga telah diidentifikasi sebagai tersangka dalam kasus ini. Untuk mengamankan lokasi pembuangan limbah yang diduga sebagai limbah B3, pihak kepolisian telah memasang garis polisi di sekitar area tersebut. 

Diharapkan gelar perkara ini dapat membantu mengungkap fakta-fakta terkait kasus pembuangan limbah di Tanjunguban dan memastikan penegakan hukum yang adil dalam penanganannya.

Baca juga : Mayat Tanpa Kepala Mengapung di Perairan Alang Tiga Lingga Korban Pembunuhan

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat setempat, mengingat dampak yang mungkin ditimbulkan oleh pembuangan limbah B3 secara tidak bertanggung jawab terhadap lingkungan dan kesehatan manusia. 

Proses gelar perkara ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. (AZ)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews