Kronologi Ketahuannya WN Singapura Urus Paspor RI di Batam

Kronologi Ketahuannya WN Singapura Urus Paspor RI di Batam

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Subki Miuldi, merilis kasus ini pada Rabu (21/6/2023). (Foto: Arjuna)

Batam, Batamnews.co.id - Seorang warga negara Singapura dengan inisial S telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Batam, Kanwil Kumham Kepulauan Riau. Pria tersebut diduga berusaha mengurus paspor RI secara ilegal.

Pada Rabu (29/5) lalu, S mengajukan permohonan visa paspor RI di Kantor Imigrasi Batam dengan melengkapi semua dokumen yang diperlukan.

Namun, selama proses wawancara, petugas konter pelayanan paspor mulai mencurigai adanya keterangan yang tidak benar yang disampaikan oleh S, seperti ketidaktahuannya tentang desa atau kelurahan tempat kelahirannya.

Kepala Kantor Imigrasi Batam, Subki Miuldi, dan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Ricky Rachmawan, mengungkapkan hal ini pada Rabu (21/6/2023).

Subki menyatakan bahwa S juga tidak bisa menjawab ketika ditanya tentang pemahaman dan pengetahuannya terkait Pancasila.

Curiga semakin menguat saat petugas melakukan pemeriksaan lebih mendalam. Mereka berkoordinasi dengan Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk melakukan wawancara dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap S.

Kasi Penindakan Keimigrasian, Anggi Adriyudo, menambahkan bahwa setelah pemeriksaan lebih lanjut, S akhirnya mengakui bahwa dia bukan warga negara Indonesia, melainkan warga negara Singapura.

Dia menunjukkan paspor kebangsaan Singapura miliknya kepada petugas. Motif dari tindakan ini adalah agar S bisa tinggal lebih lama di Indonesia dan ada keinginan untuk mendapatkan dana pensiun jika melepaskan kewarganegaraan Singapura.

Samuel Pangaribuan, Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap dan terdapat cukup alat bukti untuk menindaklanjuti kasus ini.

Saat ini, pihak Imigrasi telah menyerahkan kasus S kepada Kejaksaan Negeri Batam. S akan dijerat dengan Pasal 126 C UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, juncto Pasal 53 KUHP tentang Tindak Pidana Percobaan.

Jika terbukti bersalah, S dapat dikenai hukuman penjara dengan maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.

Kejadian ini menjadi perhatian penting karena menunjukkan upaya WN Singapura untuk mengurus paspor RI secara ilegal. Kantor Imigrasi Batam dan aparat hukum terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran keimigrasian guna menjaga integritas dan keamanan negara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews