Kasus Pencabulan Terhadap Siswi SMP di Lampung Timur: Pelaku Gunakan Minuman Keras

Kasus Pencabulan Terhadap Siswi SMP di Lampung Timur: Pelaku Gunakan Minuman Keras

Seorang siswi SMP di Lampung Timur jadi korban pencabulan setelah direcoki minuman keras (ilustrasi)

Lampung, Batamnews - Sebuah kasus pencabulan dengan modus mencekoki korban dengan minuman keras mengguncang Lampung Timur.

Korban dari tindakan keji tersebut adalah seorang siswi SMP berusia 15 tahun yang bernama RA. Dia berasal dari Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur, AKBP M. Rizal Muchtar, bersama Kapolsek Labuhan Maringgai, Kompol Yusvin, seperti dikutip radarlampung, Sabtu (19/6/2023) menjelaskan bahwa aksi pencabulan dilakukan oleh seorang pria bernama BT yang berusia 20 tahun. BT merupakan warga Kecamatan Labuhan Maringgai.

Baca juga: Cinta Tak Terhalang Kasus Narkoba: Pemuda di Jambi Melangsungkan Akad Nikah di Kantor Polisi

Kejadian tersebut terjadi saat korban sedang berjalan menuju warung bersama temannya pada Senin, 5 Juni 2023, sekitar pukul 20.00 WIB.

Korban dipanggil oleh BT untuk mampir ke rumahnya dalam perjalanan menuju warung. Tanpa curiga, korban yang mengenal BT dengan baik setuju untuk mampir.

BT, yang bekerja sebagai nelayan, membawa korban dan temannya masuk ke dalam rumahnya. Di dalam rumah, mereka menemukan tiga orang rekannya yang sedang minum minuman keras.

Baca juga: Polrestabes Palembang Berhasil Mengungkap Kasus TPPO: Gunakan Bedeng untuk Penampungan

Korban dan temannya kemudian dipaksa untuk meminum minuman keras tersebut meskipun mereka awalnya menolak. Karena dipaksa, korban dan temannya akhirnya menuruti perintah dan meminum minuman keras tersebut.

Ketika korban sudah setengah sadar, BT membawanya ke kamar dan di sana korban menjadi korban pencabulan. Tidak hanya itu, ketiga rekannya juga turut melakukan aksi pencabulan terhadap korban.

Setelah kejadian tersebut, BT memerintahkan korban untuk pulang.

Tidak tahan dengan perlakuan yang dialami, korban segera melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya. Mereka bersama korban mendatangi Polsek Labuhan Maringgai untuk melaporkan kasus ini.

Baca juga: Miris, Kasus Bejat Ayah Cabuli Anak Tiri Kembali Terjadi di Batam

Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi, Polsek Labuhan Maringgai berhasil menangkap BT pada Kamis, 15 Juni 2023. Sementara itu, tiga rekannya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

BT dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU No 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews