Pemkab Lingga Gelar Konsultasi Publik Revisi RTRW Tahun 2011-2031

Pemkab Lingga Gelar Konsultasi Publik Revisi RTRW Tahun 2011-2031

Bupati Lingga Muhammad Nizar membuka langsung kegiatan diskusi publis revisi RTRW Kabupaten Lingga 2011-2031. (Foto: dok.Diskominfo Lingga)

Lingga, Batamnews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga mengadakan kegiatan konsultasi publik dalam rangka merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lingga tahun 2011-2031. Acara tersebut diselenggarakan di ruang aula Kantor Bupati Lingga pada Kamis (15/6/2023).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Bupati Lingga, Muhammad Nizar, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Lingga, Neko Wesha Pawelloy, Pj Sekda Lingga, H Armia. Hadir pula Kadis PUTR Lingga, kepala OPD di lingkungan Pemkab Lingga, Camat, Lurah, Kades, BPD se-Kabupaten Lingga, serta perwakilan dari TNI/Polri, tokoh masyarakat, dan tamu undangan lainnya.

Dalam laporannya, Kadis PUTR Lingga, Novrizal, menjelaskan bahwa kegiatan ini didasari oleh Undang-Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020 dan Peraturan Tentang Penataan Rencana Tata Ruang Wilayah.

Baca juga: Cen Sui Lan Usulkan Pembangunan Rumah Khusus untuk Nelayan di Kabupaten Lingga

Tujuan dari konsultasi publik ini adalah untuk menghimpun masukan dari masyarakat terkait proses penyusunan rencana tata ruang guna penyempurnaan materi teknis dan rancangan Perda yang akan disusun.

"Proses revisi RTRW Kabupaten Lingga ini sudah dimulai sejak tahun 2017 dengan peninjauan kembali RTRW oleh BAPEDA, dan dilanjutkan dengan penyusunan revisi oleh PUTR Lingga pada tahun 2018," kata Novrizal dalam kesempatan itu.

"Selama kurun waktu tersebut, kami telah menjalani berbagai proses sesuai dengan petunjuk dan arahan dari Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan peraturan perundang-undangan lainnya, serta melibatkan pemangku kepentingan," tambahnya.

Baca juga: Survei IKM, Kantor Imigrasi Dabo Singkep Dapat Sorotan Positif dari Kanwil Kemenkumham Kepri

Bupati Lingga, Muhammad Nizar, juga memberikan beberapa poin penting dalam sambutannya. Salah satu poin tersebut adalah mewujudkan rencana tata ruang yang transparan, partisipatif, inklusif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memberikan keuntungan bagi masyarakat.

"Kami berupaya semaksimal mungkin untuk mengakomodasi setiap kebutuhan dan kepentingan yang disampaikan oleh masyarakat, namun semua keputusan harus didasarkan pada aturan yang jelas dan memiliki dasar hukum, agar tidak menimbulkan masalah di masa mendatang," ujar Bupati Nizar.

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian oleh narasumber, di antaranya Kementerian ATR/BPN yang diwakili oleh Bambang T. Suloyo, Dinas PUTR Provinsi Kepri yang diwakili oleh Anil Fansyori, dan Tenaga Ahli Bidang Tata Ruang Kabupaten Lingga, Firdaus.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews