Besok, Kapolresta Barelang Hadapi Wardiaman di Pengadilan

Besok, Kapolresta Barelang Hadapi Wardiaman di Pengadilan

Wardiaman. (Foto: Facebook)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Sidang praperadilan Wardiaman (26) tersangka kasus pembunuhan siswi SMA 1 Batam, Dian Milenia Trisna Afiefa, akan digelar besok, Selasa 5 Januari 2015, di Pengadilan Negeri Batam. 

Wardiaman mempraperadilankan kepolisian atau penyidik Polresta Barelang terkait penangkapan dan penahanan dirinya. 

Sidang akan dipimpin hakim tunggal Syahrial Alamsyah Harahap SH. 

Sidang praperadilan Wardiaman akan berlangsung selama tujuh hari. Hari ketujuh, hakim sudah harus memutuskan hasil sidang. 

 

Kapolresta Barelang Kombes Asep Safrudin.

 

"Dalam tujuh hari, sidang  sudah harus putus," ujar Humas Pengadilan Negeri Batam yang juga hakim tunggal yang akan memimpin sidang praperadilan Wardiaman vs Polresta, Syahrial Alamsyah Harahap, SH yang akan didampingi Panitera Pengganti Saniem belum lama ini.

Dalam tahap sidang nanti akan dilakukan beberapa pembahasan tentang kinerja petugas selaku pihak termohon. 

Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), praperadilan membahas sah atau tidaknya penangkapan, penahanan dan alat bukti atau pembuktian yang dilakukan..

Sementara itu, Polresta Barelang yang sebagai pihak termohon sudah siap untuk menghadapi persidangan praperadilan tersebut, dan juga telah menyiapkan bukti-bukti untuk di persidangan nantinya.

"Kita sudah siap dan juga telah menyiapkan bukti-bukti untuk persidangan nantinya," ujar Kombes Pol Asep Safrudin.

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews