Pelaku Penganiayaan di Batam Ditangkap Polisi Setelah Melarikan Diri ke Riau

Pelaku Penganiayaan di Batam Ditangkap Polisi Setelah Melarikan Diri ke Riau

Pelaku penganiayaan di Batam hingga tewas berhasil ditangkap di Riau. (Foto: Reza/Batamnews)

Batam, Batamnews - Unit Reskrim Polsek Batu Aji meringkus MT (37) pelaku penganiayaan yang menyebabkan korbannya, D meninggal dunia. Penganiayaan tersebut terjadi di wilayah Kampung Pelanduk, Tanjung Uncang, pada Sabtu (15/4/2023) lalu, korban dinyatakan meninggal dunia setelah 2 hari pasca kejadian.

"Pelaku melakukan penganiayaan dipicu oleh keributan karena korban dan pelaku dalam keadaan mabuk, terjadi cekcok sehingga pelaku meninju korban di bagian rahang dan korban terjatuh pada bagian kepala mengalami benturan," ujar Kapolsek Batu Aji,  Kompol Restua Octane Guchy, Kamis (11/5/2023).

Dijelaskannya, saat keributan tersebut perangkat RT sempat mendatanginya. Melihat kondisi korban sudah tak berdaya dengan keadaan hidung mengeluarkan darah, perangkat RT pun menemui pelaku dan mengatakan harus bertanggung jawab.

"Saat kerumunan pak RT mendatangi, ternyata ada keributan dengan kondisi korban mengeluarkan darah pada bagian hidung dan digotong ke kerumahnya, karena melihat hal itu pak RT pun menegaskan kepada pelaku harus bertanggung jawab," kata dia.

Baca juga: Ketidakadilan Hukum: Hukuman Berbeda untuk Kasus Bawa Ikan dan Bawa Bunga di Batam

"Pelaku juga menjawab dia akan bertanggung jawab jika terjadi apa-apa terhadap korban nantinya," tambah Kapolsek.

Kemudian, lanjut Guchy, keesokan harinya warga heran melihat korban tak kunjung keluar rumah, lalu dilakukan pengecekan dan korban sudah dalam keadaan terlentang diatas lantai. Darah dan muntah pun berserakan di dekatnya.

"Karena khawatir, korban dilarikan oleh warga ke Rumah Sakit Embung Fatimah, namun sehari setelah itu korban meninggal dunia," ujar dia.

Mendengar kabar tersebut, pelaku pun langsung melarikan diri ke wilayah Sei Guntung, Riau. Lalu dilakukan penyelidikan dan berhasil diamankan pada tanggal 19 April 2023 lalu.

Kini pelaku tengah berada di Polsek Batu Aji, atas perbuatannya ia dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 354 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman selama-lamanya 10 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews