Kemenkeu Bantah Setujui Gadai Kantor Bupati Meranti Rp 100 M

Kemenkeu Bantah Setujui Gadai Kantor Bupati Meranti Rp 100 M

Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo. (Foto: detikom)

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah tudingan yang menyebut instansinya menyetujui gadai aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Meranti senilai Rp 100 miliar. Gadai aset itu sebelumnya dilakukan Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil ke Bank Riau Kepri (BRK).

 

"Kementerian Keuangan membantah telah memberi persetujuan gadai aset milik Pemda Kab Meranti," kata Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo dalam cuitannya di Twitter, Kamis (20/4/2023).

Yustinus menjelaskan yang benar adalah Kemenkeu menyetujui pelebaran defisit Kabupaten Meranti yang akan ditutup dengan pinjaman daerah. Persetujuan itu disebut bukan jaminan untuk melakukan pinjaman.

"Persetujuan itu bukan jaminan untuk melakukan pinjaman. Pinjaman harus tetap dilakukan secara kredibel, sesuai tata kelola pemerintahan yang baik," ucapnya.

Hal itu sudah tertuang dalam surat S-69/MK.7/2022 tertanggal 22 Juni 2022 yang berisi: "Menteri Keuangan dapat menyetujui pelampauan batas maksimal defisit APBD Kabupaten Kepulauan Meranti TA 2022 yang ditutup menggunakan pinjaman daerah TA 2022 sebesar Rp 200 miliar atau ekuivalen dengan 17,15% dari anggaran pendapatan daerah TA 2022".

"Persetujuan pelampauan batas maksimal defisit APBD ini bukan merupakan jaminan atas pinjaman yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti. Pelaksanaan pelampauan defisit APBD dan pemanfaatan dana pinjaman dimaksud sepenuhnya merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti," tulis surat tersebut.

Yustinus kembali menegaskan bahwa tidak benar dan menyesatkan jika gadai gedung milik Pemda Kabupaten Meranti diketahui dan disetujui Kemenkeu. Ketentuan, mekanisme, tata kelola dan akuntabilitas pinjaman daerah disebut telah diatur secara jelas.

"Beberapa daerah menggunakan skema pinjaman untuk menutup defisit dan tetap memperhatikan tata kelola yang baik. Cukup jelas adanya larangan menjadikan barang milik daerah sebagai pinjaman," tegas Yustinus.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews