Jumlah Korban Penipuan Lahan Bodong Kian Membludak, Hati-Hati Dengan Modus Penjualan Kavling di Batam

Jumlah Korban Penipuan Lahan Bodong Kian Membludak, Hati-Hati Dengan Modus Penjualan Kavling di Batam

Hati-hati penipuan lahan bodong di Kota Batam. (Foto: Ilustrasi)

Batam – Harga properti di Kota Batam yang sangat tinggi membuat masyarakat  kalangan ekonomi menengah kesulitan untuk mendapatkan properti yang sesuai dengan pendapatan mereka. 

Hal ini kemudian dimanfaatkan para mafia lahan yang menjual lahan dengan harga cukup murah. Mendapat penawaran harga lahan yang cukup murah tersebut, membuat masyarakat ekonomi menengah menjadi tergiur untuk mendapatkan kesempatan memperoleh lahan yang sesuai dengan kantong.

Namun ternyata lahan yang dibeli dengan harga cukup murah tersebut membawa masalah. Lahan tersebut ternyata tidak memiliki legalitas dari Badan Pengusahaan (BP) Batam. Sejauh ini, sekitar 2.700 orang tertipu pembelian kavling yang berstatus hutan lindung di bawah Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).    Hal ini berdasarkan penuturan perwakilan korban PT PMB, Andri. 

Mereka tertipu membeli kavling di kawasan Nongsa yakni di Bukit Indah Nongsa 4 Sambau dan di Bintang Teluk Lengung Punggur. Adapun penjual kavling bodong ini yaitu PT Prima Makmur Batam. Jumlah korban penipuan kavling bodong ini termasuk yang paling banyak dibanding kasus yang lainnya yang pernah mengadu ke DPRD Batam. 

Direktur PT PMB, Ramudah alias Ayang juga telah divonis oleh Pengadilan Negeri Batam dengan nomor perkara 509/Pid.Sus/2021/PN Btm, karena telah terbukti melakukan pengrusakan hutan lindung, dengan hukuman penjara 7 tahun dan Rp 1 miliar. 

PT. PMB diketahui melakukan perusakan lingkungan dengan membangun kavling perumahan dan bangunan tanpa izin di dalam kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai seluas 13,846 ha dan Hutan Lindung Tanjung Kasam seluas 5,416 ha, di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.  

Salah satu korban kavling bodong, Ilyas menyebutkan kavling seluas 8x12 meter dijual paling murah per kavling. Jumlah kerugian para korban perusahaan tersebut diperkirakan mencapai Rp 40 miliar. Saat ini, lahan yang dijual oleh PT Prima Makmur Batam telah diklaim oleh pemilik yang baru.

Pelaku penjualan kavling bodong juga tidak hanya melibatkan perusahaan, tetapi  kasus lain pelakunya merupakan RT 02/RW 07 Kelurahan Sungailangkai, Kecamatan Sagulung. Total 12 rumah menjadi korban penipuan kavling bodong.

Awalnya lahan yang dijual oleh oknum RT dan RW berupa lahan kosong, setelah itu para korban mulai membangun rumah mereka. Namun setelah rumah terbangun, warga ingin mengurus legalitas lahan dan baru diketahui lahan tersebut merupakan daerah milik jalan (DMJ) atau Right of way (ROW).

Status lahan tersebut merupakan sebagai ROW berdasarkan ketetapan dari surat BP Batam bernomor B-105/A3.1/KL.00.01/1/2022, yang telah menetapkan bahwa lahan yang dibangun  merupakan DMJ atau ROW. 

Kasus serupa juga menimpa warga Sei Nayon, Kecamatan Bengkong. Ratusan Kepala Keluarga (KK) mengaku tertipu oleh oknum  RT/RW. Lahan tersebut dikavlingkan kemudian diperjualbelikan mulai dari Rp 40 juta hingga ratusan juta.

Terkait dugaan jual beli yang dilakukan oleh oknum RT/RW atau masyarakat, BP Batam membentuk tim untuk menginvestigasi hal tersebut, melalui bidang pengelolaan kawasan dan investasi. 

Pihak BP Batam kemudian menyebutkan lahan tersebut telah dialokasikan kepada PT Harmoni Mas pada 6 Maret 2001 dengan luas 528 ribu m2. Namun luas lahannya kemudian direvisi menjadi  375.369 m2 dengan peruntukan perumahan dan pariwisata di wilayah pengembang Batuampar-Sungaipanas.

BP Batam kembali merevisi luas lahan dan koordinat gambar PL atas nama PT. Harmoni Mas didasari pada Berita Acara Penyampaian Revisi Proposal dan Rencana Bisnis No.162/A3.4/LH.02/6/2021 tanggal 21 Juni 2021.

Penjualan Kavling bodong juga marak di media sosial, umumnya penawaran dilakukan melalui media sosial berupa facebook. Di grup-grup forum jual beli, kerap kali ditemukan postingan-postingan yang menjual lahan kosong.

Seperti gambar berikut: 

Sejak tahun 2016, BP Batam tidak lagi mengeluarkan izin Kavling Siap Bangun (KSB). Namun ternyata penjualan kavling masih ada dan terjadi di platform media sosial.

Selain itu, aktivitas ilegal (tidak sesuai prosedur) penjualan lahan juga dilakukan oleh akun-akun agen properti, seperti gambar berikut:

Berdasarkan prosedur pengajuan lahan di BP Batam, pihak yang mengajukan lahan harus melakukan persentasi dan menunjukkan kekuatan finansial mereka. 

Setelah itu, BP Batam dapat mengeluarkan Penetapan Lokasi (PL). Bagi penerima PL tidak diperkenankan untuk mengalihkan ke pihak lain. 

Untuk meyakinkan para calon pembeli, sebagian besar akun yang menyatakan diri agen properti mengklaim bahwa lahan yang mereka jual telah memiliki legalitas dan telah membayar uang wajib tahunan (UWT).

Oleh karena itu penjualan lahan atau kavling di marketplace tidak dapat dipercaya karena menggunakan cara yang salah. Proses mendapat alokasi lahan harus melewati proses di BP Batam. 

Dengan banyaknya korban penipuan lahan atau KSB bodong , berikut tips untuk terhindar dari pembelian lahan bodong:

1. Berhati-hati dengan penjualan lahan dengan harga murah

Dalam keterangannya, BP Batam telah memetakan korban kerap tergiur dengan promosi yang murah karena ingin mendapat hunian dengan mudah, namun malah sebaliknya. Berbagai penawaran dengan harga murah dapat muncul dari mana saja, tidak terlepas tawaran dari media sosial maupun dari oknum RT/RW.

2. Periksa legalitas lahan

Untuk mengetahui legalitas lahan yang akan dibeli, masyarakat dapat melakukan konfirmasi ke Badan Pengusahaan (BP) Batam sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Batam. Saat proses konfirmasi ini, masyarakat bisa mengecek keabsahan dokumen sebelum melakukan transaksi jual beli. 

Proses pengecekan dapat dilakukan di bagian ruang konsultasi Direktorat Pertahanan BP Batam, di Gedung Bida Utama, Kantor BP Batam. Dengan begitu dapat diketahui lahan yang akan dibeli atau dijual tersebut, sehingga dapat terhindar dari penipuan kavling bodong .

3. Tidak ada lagi program KSB sejak tahun 2016

BP Batam tidak lagi mengeluarkan program terkait KSB sejak tahun 2016, oleh karena itu jika masih ada penawaran KSB dari pihak tertentu, bisa dipastikan bahwa KSB yang dijual tersebut merupakan kavling ilegal. 

Kemudian BP Batam menekankan kepada perusahaan-perusahaan  yang mendapat izin pada tahun sebelum 2016 terkait program KSB, bahwa itu hanya berupa izin pematangan lahan. Bukan untuk penjualan kavling, karena alokasi lahan tetap menjadi kewenangan BP Batam.

Dengan begitu, masyarakat bisa segera mengidentifikasi jika menemukan tawaran yang berkaitan dengan KSB, bahwa tawaran itu memiliki unsur penipuan. Semoga dengan tips tersebut, masyarakat tidak lagi menjadi korban penipuan terkait KSB atau lahan kosong.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews