Tak Perlu Ribet, Ini Cara Cek Sertifikat Tanah Online

Tak Perlu Ribet, Ini Cara Cek Sertifikat Tanah Online

ilustrasi. (Foto: Antara)

Batam  - Kebakaran yang terjadi di Terminal BBM Pertamina Plumpang, Jakarta Utara, menimbulkan kembali pembahasan tentang legalitas pemukiman warga sekitar depo. 

Sebagaimana diketahui, kebakaran Depo Plumpang pada Jumat (3/3) malam turut melumat pemukiman penduduk di Kampung Tanah Merah Bawah, Koja. Hal ini terjadi karena lokasi pemukiman tersebut, cukup dekat dengan lokasi depo Pertamina yang terbakar.

Relokasi warga atau depo menjadi pembahasan yang muncul di publik. Umumnya, warga Tanah Merah enggan direlokasi dengan dalih sudah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Satu sisi, lahan tempat warga mendirikan bangunan disebut milik PT Pertamina Persero.

Ada dua cara yang bisa dilakukan untuk mengecek cek status sertifikat tanah secara online. Pertama, melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau kedua, dengan mengakses situs resmi Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yakni, atrbpn.go.id.

Berikut ini cara mengecek status sertifikat tanah secara online yang dirangkum merdeka.com dari berbagai sumber:

Langkah cek sertifikat tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku yakni:

- unduh aplikasi Sentuh Tanahku

- registrasi untuk membuat akun

- setelah registrasi, klik pilihan menu

- kemudian klik "cek berkas BPN online

- klik "info sertifikat"

Setelah tahapan sudah dilakukan, BPN akan menampilkan data sertifikat tanah dan kepemilikannya.

Cek Sertifikat Tanah via Website

Langkah cek sertifikat tanah menggunakan situs atrbpn.go.id

- kunjungi situs atrbpn.go.id

- klik menu "publikasi"

- klik menu "layanan"

- klik menu "pengecekan berkas"

- masukkan informasi berupa kantor, nomor berkas, tahun

- klik "cari berkas"

Nantinya, BPN akan menampilkan data sertifikat tanah dan kepemilikannya.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews