Karyawan PT Ghim Li Batam Sepekan Mogok Kerja, Masalah PHK Hingga Upah

Karyawan PT Ghim Li Batam Sepekan Mogok Kerja, Masalah PHK Hingga Upah

Ratusan karyawan PT Ghim Li Indonesia, di Kota Batam, Kepulauan Riau, mogok kerja. (Foto: Juna/batamnews)

Batam - Ratusan karyawan PT Ghim Li Indonesia, di Kota Batam, Kepulauan Riau, mogok kerja. Diketahui para pekerja itu enggan masuk sudah hampir sepekan.

Permasalahan di perusahaan itu terbilang kompleks. Mulai dari PHK sepihak sampai persoalan upah.

Salah seorang karyawan PT Ghim Li, Anggi mengatakan, manajemen perusahaan telah melayangkan surat pemanggilan kepada karyawan yang mogok kerja. Dalam surat itu semacam kalimat ancaman.

Baca juga: Gaji Dipotong, Karyawan PT Yixin Batam Mogok Kerja

"Dalam surat ada maksud ancaman dimana akan dibuat mangkir dari kerjaan. Kami tetap minta kepada seluruh karyawan yang ikut mogok kerja mengabaikan itu," kata dia, Selasa (7/3/2023).

"Bagaimana bisa manajemen menggap karyawan yang mogok kerja mangkir dari tempat kerja? Sedangkan surat mogok kerja kami sah dan memenuhi syarat mogok kerja kerja sesuai dengan yang ada di pasal 140 ayat 1 dan 2 UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," tambahnya.

Anggi menambahkan, saat ini para perwakilan karyawan tengah melakukan mediasi di Polresta Barelang. Namun belum membuahkan hasil. "Lebih detail nnti kita tunggu hasil dari mediasi di sana," tutupnya.

Baca juga: Ribuan Perawat di Australia Mogok Kerja, Politikus Jadi Sasaran Kritik

Hari ini, diketahui manajemen PT Ghim Li dan karyawan melakukan mediasi dengan difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam. Namun mediasi belum menemukan titik terang.
 
Hal itu disampaikan oleh Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti. Ada beberapa masalah di lingkup perusahaan itu, yakni PHK, kontrak kerja, upah dan masa cuti pekerja.

"Kalau masalah PHK kami sudah keluarkan anjuran. Kami sudah negosiasikan tapi belum ada kesepakatan," katanya.

 

Rudi menilai permasalahan itu belum selesai lantaran ada beberapa karyawan yang tidak menyetujui saran dari Disneker maupun dari pihak perusahaan.

"Misalnya, dari pihak pekerja tetap meminta karyawan yang di PHK itu dipekerjakan kembali. Sedangkan dari manajemen tetap dengan keputusan mereka yaitu PHK. Kemudian ada kesepakatan cuti bersama tapi ada delapan orang tak mau tandatangan. Yang delapan orang ini perusahaan mau bayar PHKnya, tapi merrka tidak mau," pungkasnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews