Bacok Mahasiswa Asal Batam, Enam Pelaku Klithih di Titik Nol Yogyakarta Ditangkap

Bacok Mahasiswa Asal Batam, Enam Pelaku Klithih di Titik Nol Yogyakarta Ditangkap

Kepala Polresta Jogja Kombes Saiful Anwar saat menjelaskan penangkapan pelaku klitih Titik Nol Jogja pada Jumat (10/2/2023). (FotoL Harian Jogja/Gigih M. Hanafi)

Yogyakarta - Pelaku kejahatan jalanan (klithih) di Titik Nol, Kota Yogyakarta diringkus aparat kepolisian. Enam orang diringkus di Banyumas, Jawa Tengah pada Kamis (9/2/2023).

Melansir Harian Jogja, para pelaku ini memiliki latar belakang dari beragam profesi. Mulai dari ojol, sopir, pekerja skuter listrik, hingga pelajar.

Pelaku berjumlah enam orang tersebut diduga hendak melarikan diri setelah viral di media sosial.

Dua pelaku teridentifikasi sebagai pekerja skuter listrik di kawasan Malioboro yaitu FN, 28, warga Cokrodiningratan dan YG, 33, warga Sosromenduran.

Dua pelaku lainnya bekerja sebagai driver ojek online atau ojol yaitu TR, 27, warga Pringgokusuman dan NK, 22, warga Pringgokusuman. Satu pelaku bekerja sebagai sopir yaitu LT, 23, warga Sosromenduran.

Pelaku terakhir masih berstatus pelajar yaitu GN, 17, warga Pringgokusuman. Pelaku eksekutor pembacokan celurit adalah LT, yang bekerja jadi sopir. 

Baca: Mahasiswa Asal Batam Jadi Korban Klithih di Yogyakarta, Dibacok Pakai Celurit

Penyabetan dengan senjata tajamnya itu dilakukannya dua kali, sekali mengenai helm korban dan terakhir mengenai bahu korban.

Kepala Polresta Jogja Kombes Saiful Anwar langsung yang mengungkap kasus tersebut saat jumpa pers di Ruang Satreskrim, Polresta Jogja pada Jumat (10/2/2023).

“Ada 10 barang bukti yang sudah kami sita dari para pelaku ini,” katanya.

Saiful menjelaskan barang bukti itu antara lain sebuah celurit, sebuah besi knock, dua sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi hingga pakaian-pakaian pelaku saat melancarkan aksi kriminalnya. 

“Pemukulan besi knock pada korban dilakukan pelaku GN yang masih di bawah umur,” jelasnya.

GN yang masih berstatus sebagai pelajar juga memukul korban dengan botol bir kosong. “Arah pukulan yang dilakukan pelaku di bawah umur ini ke kepala korban dan ke kendaraannya,” ujarnya.

Baca: Mahasiswi Asal Batam Ditemukan Tewas di Kamar Kos Tanjungpinang, Polisi Temukan Hal Mencurigakan

Keenam pelaku klitih Titik Nol Jogja tersebut, jelas Saiful, disangkakan dengan tindakan penganiayaan sesuai KUHP pasal 170. 

“Ancaman hukuman maksimalnya tujuh tahun penjara,” katanya.

Korban klithih ini ada dua orang. Salah satunya adalah mahasiswa asal Kota Batam, Kepulauan Riau.

Dilansir Harian Jogja, Kamis (9/2/2023), korban klithih asal Batam itu berinisial GNP. Ia merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Yogyakarta.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews