Pemko Batam Bakal Tinjau Ulang Sertifikat Laik Fungsi Apartemen Pollux

Pemko Batam Bakal Tinjau Ulang Sertifikat Laik Fungsi Apartemen Pollux

Apartemen Pollux. (ist)

Batam, Batamnews - Kelayakan Apartemen Pollux Habibie Batam, Kepulauan Riau, dipertanyakan. Beberapa pemilik hunian kini mengeluh dengan sarana dan prasarana yang bersifat urgen tak disediakan. Akan tetapi, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) telah dikeluarkan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Batam.

Lantas seperti apa teknis maupun metode pengecekan dari dinas terkait hingga izin itu bisa dikeluarkan untuk bangunan/gedung yang tak memiliki sarana pendukung?

Kepala Dinas CKTR Batam, Suhar menjelaskan bahwa SLF itu diberikan ketika bangunan selesai dibangun. Untuk Pollux Habibie, diketahui SLF diterbitkan pada 2020 silam.

Baca juga: Penghuni Apartemen Pollux Mengadu ke DPRD Batam: Lift Sering Mati..

Pada saat SLF diterbitkan, lanjutnya, sudah mempertimbangkan hasil kajian Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG). 

"Mereka (TABG) bekerja melayani begitu banyak pemohon sampai dengan 35-40 permohonan izin. Maka untuk memaksimalkan pelayanan dilakukakn dengan cara rapid check (pengecekan secara cepat) terkait dengan syarat-syarat utama struktur bangunan gedung agar permohonan tidak menumpuk," ujar Suhar, Selasa (14/2/2023).

Dan khusus untuk Pollux Habibie sudah dilakukan penialaian cepat dimaksud dengan telah memeriksa fungsi-fungsi utama bangunan. "Dalam perjalanannya, jika Pollux tidak melakukan maintenance gedung tetap andal, apakah SLF yang disalahkan? Ya, nggak, lah. Tentu Pollux, dong," katanya.

Baca juga" Apartemen Pollux Habibie Belum Layak Huni! Konsumen pun Galau

Kata Suhar, SLF itu juga berfungsi sebagai administrasi untuk proses AJB yang juga menjadi hak konsumen. 

"Kalau SLF tak ada, konsumen tidak bisa AJB. Kami kapan saja bisa mencabut SLF jika perlu bilamana menurut penilaian kami Pollux tidak mampu menjaga pelayanan mereka," ujarnya.

Sementara di Pollux sendiri, menurut Dinas CKTR, sarana dan prasarana utama sudah tersedia pada saaf rapid check awal. 

"Nanti saya cek lagi (sarana dan prasana utama) untuk yang di Pollux. Kemungkinan kita akan cek lagi di sana segera memastikan keluhan konsumen mereka itu," pungkas Suhar. 

 

Sekretaris Komisi II DPRD Batam, Tumbur M Sihaloho, turut menyayangkan keluhan tersebut. Bagaimana tidak, bangunan yang menjadi salah satu ikon Kota Batam tercoreng hanya karena sarana pendukung yang tak disediakan.

Tumbur juga mempertanyakan kinerja dari Dinas CKTR yang mengeluarkan SLF untuk apartemen itu. 

"Banyak yang kita pertanyakan kajian teknisnya kenapa bisa keluar SLF. Contoh pengantisipasi kebakaran dengan tinggi gedung. Tidak ada alat pemadamnya," ujar Tumbur.

Ia meminta pihak terkait untuk mengecek ulang bangunan Pollux. Jangan sampai Batam tercoreng hanya karena persoalan tersebut. 
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews