Tersangka Penganiaya Anak Panti Rizki Khairunisa Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi

Tersangka Penganiaya Anak Panti Rizki Khairunisa Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi

Dua orang anak Panti Rizki Khairunisa yang menjadi korban penganiayaan. (Foto: Iskandar/BATAMNEWS)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Tersangka penganiayaan belasan anak Panti Asuhan Rizki Khairunisa, Elvita, diserahkan Penyidik Direktorat Reserse Umum Polda Kepri ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Penyerahan setelah berkas Elvita dinyatakan lengkap dan sehari menjelang habisnya masa penahanan.

 

Menurut Direktiur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Adi Karya Tobing, tersangka sudah diserahkan ke Kejati. 

 

”Sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Adi Karya Tobing di Batam, Minggu (20/12/2015).

 

Tindaklanjut kasus yang melibatkan pengelola panti itu kini berada di tangan Kejaksaan Tinggi Kepri.

 

Kurang respek

Sebelumnya Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Edi Santoso menyatakan Jaksa Penuntut Umum Kejati Kepri kurang respek atas kasus penelantaran dan kekerasan pada anak panti tersebut.

 

Edi mengklaim pihaknya sudah bekerja keras mengumpulkan bukti-bukti agar EV yang juga Bidan PNS dilingkungan Pemkot Batam mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatannya.

 

Panti Asuhan Rizki Khairunnisa, Batumerah, Kecamatan Batuampar, Batam digerebek jajaran Ditreskrimum Polda Kepri dan Dinas Sosial (Dinsos) pada Selasa (20/10) sore.

 

Sejumlah anak dibawah delapan tahun dan empat balita dievakuasi ke tempat aman. Empat diantaranya langsung mendapat perawatan rumah sakit karena mengalami sakit.

 

Setelah menjalani pemeriksaan, kurang dari 24 jam EV selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun kurungan penjara. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews