Jokowi Akan Larang Penjualan Rokok Secara Eceran

Jokowi Akan Larang Penjualan Rokok Secara Eceran

Ilustrasi.

Jakarta - Pemerintah bakal mengeluarkan kebijakan terbaru terkait penjualan rokok. Presiden Joko Widodo, akan melarang penjualan rokok batangan atau secara eceran.

Rencana itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. 

RPP tersebut terdapat dalam Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. 

"Pelarangan penjualan rokok batangan," demikian isi dalam RPP tersebut dilansir kumparan, Senin (26/12/2022). 

Baca: Siap-siap! Harga Eceran Rokok Elektrik Naik Mulai 1 Januari 2023

Selain penjualan rokok batangan, poin yang dimuat RPP tersebut adalah penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau; ketentuan rokok elektronik; pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi. 

Poin lain adalah pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi; penegakan dan penindakan; dan Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews