Puncak Arus Mudik di Bandara Hang Nadim Diprediksi H-2 Natal

Puncak Arus Mudik di Bandara Hang Nadim Diprediksi H-2 Natal

Posko Nataru di Bandara Hang Nadim Batam yang efektif beroperasi sejak 19 Desember 2022. (Foto: Margaretha/batamnews)

Batam, Batamnews - Puncak arus mudik bagi penumpang moda transportasi udara di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau diprediksi terjadi pada H-2 Natal atau Jumat (23/12/2022).

Direktur Operasional Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Nugroho Jati mengatakan tanggal 23 Desember merupakan puncak arus mudik yang pertama.

"Arus mudik yang kedua diprediksi terjadi pada akhir tahun atau tepatnya pada tanggal 31 Desember 2022," kata Nugroho, Selasa (20/12/2022).

Sedangkan arus balik terjadi pada 26 Desember 2022 dan 3 Januari 2023. 

Baca: Arus Mudik Nataru di Pelabuhan Punggur Mulai Meningkat, Harga Tiket Tak Naik

Pada arus puncak, pihaknya memperkirakan terjadi peningkatan penumpang hingga 15 ribu orang per hari. Sementara itu, rata-rata jumlah penumpang per hari mencapai 9 ribu orang. 

“Prediksi kami, selama musim arus mudik ini, terjadi peningkatan penumpang 10-15 persen yaitu 10-11 ribu orang per hari,” katanya. 

Untuk menyikapi lonjakan arus penumpang, manajemen Bandara Hang Nadim Batam bersama stakeholder terkait sudah menyediakan  posko Nataru mulai beroperasi sejak Senin (19/12/2022) kemarin hingga 3 Januari 2023 mendatang. 

“Posko ini merupakan posko lintas sektoral,” ujarnya. 

Baca: Arus Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam Tembus 12 Ribu Orang Per Hari

Posko ini terdiri dari posko keamanan, posko kesehatan, posko pelayanan dan posko informasi terkait arus mudik dan arus balik selama Nataru. 

Mengenai personel yang bersiaga, Nugroho menyebutkan pihaknya dari internal Bandara Hang Nadim sebanyak 150 personil, sedangkan dari pihak eksternal masing-masing bersiaga 10 orang.

“Tim akan bersiaga secara bergiliran,” katanya. 

Saat ini, aturan berlaku untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDM) masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 nasional nomor 50 dan 52 tahun 2022. Dan di antaranya belum ada pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews