UMK Karimun Tahun 2023 Disahkan Gubernur Kepri Jadi Rp 3.592.019

UMK Karimun Tahun 2023 Disahkan Gubernur Kepri Jadi Rp 3.592.019

Ilustrasi

Karimun, Batamnews - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad secara resmi mengesahkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Kepri. Khusus Karimun, besaran UMK 2023 disepakati sebesar Rp 3.592.019.

Pengesahan UMK Kabupaten Karimun tahun 2023 itu tertuang di dalam Keputusan Gubernur Kepri nomor 1394 tahun 2022 tentang Upah Minimum Kabupaten Karimun. Didalam keputusan itu disebutkan besaran upah tersebut akan mulai diberlakukan terhitung pada 1 Januari 2023 mendatang.

"Kami telah menerima keputusan tersebut. Sudah di SK kan tertanggal 7 Desember kemarin," kata Ketua SPAI-FSPMI Kabupaten Karimun, Muhamad Fajar, Jumat (9/12/2023).

Baca juga: UMK 2023 Tujuh Kabupaten/Kota di Kepri Ditandatangani Gubernur, Rata-rata Naik 6-7 Persen

Diketahui bahwa FSPMI Kabupaten Karimun menilai UMK yang saat ini telah disahkan oleh Gubernur Kepri itu, masih dinilai belum masuk kategori. Seharusnya kenaikan upah tersebut lebih besar dari yang telah disahkan.

"Kami ingin kenaikan sebesar 13 persen, bukan 7,26 persen seperti sekarang," ujarnya.

Besaran UMK Karimun sebagaimana dimaksud diberlakukan hanya bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah yang telah diberlakukan di perusahaan.

Selain itu, Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK tidak dibenarkan mengurangi atau menurunkan upah.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews