Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Biduan di Batam, Sempat Disetubuhi Sebelum Dihabisi

Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Biduan di Batam, Sempat Disetubuhi Sebelum Dihabisi

Tersangka Reza Fahlevi, terancam 15 tahun penjara lantaran membunuh istrinya. (Foto: Reza/batamnews)

Batam, Batamnews - Polisi mengungkap kronologi pembunuhan seorang biduan di Batam, Kepulauan Riau bernama Riska Pirawati tewas dihabisi oleh suaminya, Reza Fahlevi.

Menurut Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, hubungan pasangan suami istri itu sudah tak harmonis dan kerap bertengkar dengan alasan ekonomi.

"Sebelumnya pasangan suami istri ini selalu bertengkar, hingga puncaknya sang suami emosi sehingga nekad membunuh korban yang merupakan istrinya sendiri," ujar Nugroho, Rabu (7/12/2022).

Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (30/11/2022) lalu di rumahnya, Tanjung Sengkuang, Batuampar. Saat itu, Reza menanyakan soal hubungan rumah tangga mereka.

Baca juga: Ibu Rumah Tangga di Batuampar Tewas dengan Sejumlah Luka, Polisi: Suaminya Menghilang!

Namun, pertanyaan Reza itu tak dihiraukan Riska. Bahkan, sang istri malah menghardik agar tak membahas soal itu.

"Pelaku menanyakan hubungan rumah tangga, mau memperbaikinya, tetapi korban menolak dan tetap meminta untuk cerai, korban mengancam jangan sampai terjadi lagi keributan antara keduanya," kata dia. 

Tak terima diperlakukan seperti itu, Reza pun memukul kepala Riska menggunakan sebuah botol bir hingga botol tersebut pecah. 

Dalam kondisi tak berdaya, Riska sempat dipaksa untuk memenuhi hasrat seks Reza. 

Lantaran sempat melawan, Reza kembali menghantamkan botol ke dagu Riska hingga perempuan itu meregang nyawa.

"Sempat terjadi hubungan intim antara pelaku dan korban, pelaku memaksa korban hingga hubungan itu dapat terjadi," jelasnya.

Baca: Polisi Buru Reza Suami Riska Pirawati, Biduan Batam yang Diduga Tewas Dibunuh

Usai melakukan pembunuhan tersebut, Reza langsung melarikan diri. Sementara saat dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan pria yang bekerja serabutan itu di wilayah Tiban Koperasi, Kecamatan Sekupang. 

"Pelaku kita amankan, sempat melakukan perlawanan hingga kita lakukan tindakan dengan menembak kaki pelaku," sebutnya. 

Baca: Persembunyian Terlacak di Tiban Koperasi, Pelarian Reza Suami Bunuh Istri di Batam Berakhir

Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, ia dikenakan Pasal 44 ayat 3 UU 23 tahun 2004  tentang penghapusan KDRT dan pasal 338 dan 351 ayat  pasal 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews