Prostitusi Artis

Germo Artis Nikita dan Puty Protes, Pengacara: Keduanya yang Tentukan Tarif dan Hotel

Germo Artis Nikita dan Puty Protes, Pengacara: Keduanya yang Tentukan Tarif dan Hotel

Puty Revita (kiri) dan Nikita Mirzani. (foto: ist/net)


BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Kuasa hukum tersangka kasus prostitusi artis yang O dan F, Osner Johnson Sianipar, keberatan kepolisian hanya menetapkan Nikita Mirzani dan Puty Revita sebagai korban.

"Harusnya mereka bisa ditetapkan sebagai korban kalau dipaksa. Ini, kan, enggak. Mereka juga yang pengen," katanya Sabtu, (12/12/2015).

Menurut Osner, berdasarkan pengakuan kliennya, yang menawarkan dan menentukan harga untuk kencan adalah Nikita dan Puty. Dengan fakta tersebut, Osner mengaku keberatan jika kliennya yang hanya ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang menentukan tarif mereka, yang menentukan tempat menginap mereka. Sudah kesepakatan bersama. Klien saya kan perantara. Jadi, mereka sangat keberatan dan kecewa," ujar Osner.

Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sebelumnya mengungkap praktek prostitusi online yang melibatkan kalangan selebritas. Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah O dan F.

Dalam transaksi itu, O dan F menawarkan dua perempuan yang mereka sebut sebagai artis. Masing-masing tarifnya Rp 50 juta dan Rp 60 juta. Tempat yang disepakati adalah Hotel Kempinski. Singkatnya, dua perempuan yang muncul adalah Nikita Mirzani dan Puty Revita.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews