Kemenkes Instruksikan Seluruh Apotek Setop Sementara Jual Obat Sirup, Termasuk di Lingga

Kemenkes Instruksikan Seluruh Apotek Setop Sementara Jual Obat Sirup, Termasuk di Lingga

Ilustrasi (Foto: Reuters)

Lingga, Batamnews - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan agar seluruh apotek yang beroperasi di Indonesia untuk sementara ini tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

Instruksi ini sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.

Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10/2022).

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lingga, dr Bukit Tua Rayanto Gultom mengatakan bahwa surat edaran dari Kemenkes tersebut juga berlaku di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri).

Baca juga: Syarat Bikin Paspor Anak di Imigrasi Dabo, Mudah dan Tak Ribet!

"Berdasarkan surat edaran Kemenkes berlaku nasional, karena ditujukan kepada seluruh Dinas Kesehatan, fasilitas kesehatan dan organisasi profesi kesehatan," kata dia ketika dihubungi Batamnews, kemarin.

Terkait imbauan Kemenkes tersebut, dr Bukut meminta seluruh apotek sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas

Kemenkes katanya mengimbau agar masyarakat untuk pengobatan anak sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair/sirup tanpa berkonsultasi dengan dokter atau tenaga kesehatan.

"Diharapkan orang tua dalam memberikan obat-obatan atau anak sakit dapat berobat dan berkonsultasi dengan fasilitas kesehatan setempat dan ditangani oleh tenaga kesehatan atau dokter dalam pemberian obat-obatan," ujarnya.

 

Dilansir dari website resmi BPOM, obat sirup yang dilarang dan ditarik dari peredaran tersebut adalah:

• Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

• Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

• Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

• Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

• Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Penetapan obat sirup yang dilarang tersebut merupakan hasil pengawasan terhadap obat cair yang diduga mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews