Bikin Ulah, Bule Jerman Ini Ngurus KITAS di Batam, Pergi ke Bali Lakukan Tindak Kriminal

Bikin Ulah, Bule Jerman Ini Ngurus KITAS di Batam, Pergi ke Bali Lakukan Tindak Kriminal

Polres Buleleng merilis kasus perampasan mobil warga oleh seorang WNA Jerman bernama Class Riese (56), Senin (26/9/2022). (detikom)

Buleleng - Class Riese (56), warga negara asing (WNA) asal Jerman yang melakukan perampasan mobil milik warga asal Buleleng beberapa waktu lalu, terancam dideportasi alias diusir dari Bali. 

Namun, proses deportasi akan dilakukan setelah bule Jerman itu selesai menjalani hukuman pidana yang menyeretnya.

"Jangankan tindak kriminal, menggangu ketertiban umum saja sudah ada rekomendasi dari aparat setempat untuk kita pulangkan. Apalagi yang sudah benar-benar riil dan diproses oleh aparat," kata Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, I Made Rusdiko, Rabu (28/9/2022) via detik.com.

Baca juga: Pelarian Perempuan Batam Terjerat Mafia TPPO di Filipina, Disuruh VCS dengan Bule

Rusdiko menyebut, penyidik Polres Buleleng telah berkoordinasi dengan pihaknya, terutama terkait izin tinggal yang digunakan oleh Class Riese. Setelah dilacak, WNA asal Jerman itu diketahui mengunakan izin tinggal berupa KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Batam.

Lantaran izin tinggal tersebut diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Batam, Rudiko mengaku pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengungkap detail izin tinggal bule Jerman tersebut. 

Oleh karena itu, pihaknya menyarankan penyidik agar berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Batam.

Baca juga: Fitnah Polisi Bali, Bule Estonia Didepak dari Miss Global

"Data yang kami punya hanya sekilas saja. Kami tidak bisa membuka secara rinci jenis izin tinggal, prosesnya berapa lama, masa berlakunya, dan masuknya kapan, itu tidak bisa kami buka. Yang bisa membuka itu hanya Imigrasi Batam atau Direktoral Jendral Imigrasi," jelasnya.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya mengatakan, penyidik telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus dugaan perampasan mobil yang dilakukan oleh bule Jerman tersebut. Saat ini penyidik sedang berusaha merampungkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saat ini sedang pemberkasan, pemeriksaan saksi sudah selesai dilakukan, nanti ketika sudah selesai akan dikirim ke Jaksa Penuntut Umum," kata Sumarjaya.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews