Turis Berhubungan Seks di Pantai Kena Denda Rp 1,8 Juta

Turis Berhubungan Seks di Pantai Kena Denda Rp 1,8 Juta

Turis berhubungan seks di pantai di Kolombia. Foto: (Twitter)

Batam - Sepasang turis kedapatan berhubungan seks di Pantai Puerto Colombia. Mereka dikenakan hukuman denda USD 120 atau sekitar Rp 1,8 juta.

Aksi pasangan mesum itu terekam video amatir yang diambil oleh salah seorang wisatawan yang sedang berada di pinggir pantai itu.

"Lihat, lihat... Mereka sedang berhubungan seks," ujar si perekam video dalam bahasa Spanyol.

Baca juga: Tarif VoA Tinggi Picu Sepinya Kunjungan Turis Mancanegara di Batam, Begini Respons Wali Kota Rudi

"Mungkin mereka sedang pakai narkoba," balas suara lain yang terekam dalam video itu.

Dalam potongan video yang beredar di media sosial tersebut, bisa terlihat pasangan pria dan wanita itu melakukan adegan seksual di lautan. Sang turis pria tampak bertelanjang dada, begitu pula dengan si turis wanita.

Aksi mesum pasangan turis itu terendus oleh otoritas Kolombia. Mereka pun melacak identitas pasangan turis yang terekam dalam video tersebut.

Baca juga: Turis Asal Singapura dan Malaysia Dominasi Kunjungan Wisman ke Batam

Pelacakan itu membuahkan hasil. Pasangan turis mesum itu telah ditemukan. Mereka pun dijatuhi hukuman denda, meski tidak disebutkan dengan pasti berapa jumlah dendanya.

Namun dalam peraturan di Kolombia, para pelaku hubungan seksual di tempat publik bisa dijatuhi denda sebanyak US$ 120 (setara Rp 1,8 juta).

Komentar publik Kolombia atas tindakan pornoaksi ini pun beragam. Rata-rata dari mereka mengutuk insiden tersebut. Namun ada pula ada yang mempertanyakan mengapa mereka harus dihukum?

 

"Berhubungan seks di tempat umum tidak diperbolehkan. Perbuatan seperti ini (seks) seharusnya dilakukan di tempat privat, seperti hotel atau motel, tidak di tempat umum dimana bisa dilihat semua orang," protes salah seorang warga Kolombia.

"Hukum apa yang mereka langgar? Mereka ada di dalam air dan kamu sebenarnya tidak bisa melihat hubungan seks itu dengan jelas kan? Double standar," ujar warga yang kontra dengan hukuman itu.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews