Satgas Perikanan Bintan Kerja Keras Berantas Aktivitas Tangkap Ikan dengan Alat Terlarang

Satgas Perikanan Bintan Kerja Keras Berantas Aktivitas Tangkap Ikan dengan Alat Terlarang

Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan. (Foto: Ary/Batamnews)

Bintan, Batamnews - Pemkab Bintan sudah membentuk Satgas Pengawasan dan Pengamanan Perikanan Bintan. Satgas ini mengawasi aktivitas penangkapan ikan dengan alat terlarang kapal pukat trawl, minitrawl dan cantrang.

Kepala Dinas Perikanan Bintan, Fachrimsyah mengatakan, kendati Satgas sudah dibentuk masih diperlukan peran serta masyarakat. Hal ini khususnya para nelayan untuk selalu membantu dalam mengawasi segala aktivitas perikanan khususnya di laut.

"Untuk itu lah Pemkab Bintan meluncurkan nomor kontak call centre yang dapat dihubungi masyarakat untuk memberikan aduan dan laporan terkait adanya aktivitas penangkapan ikan dengan kapal pukat trawl, mini trawl dan cantrang," katanya.

Baca juga: Bintan Bentuk Satgas Pelototi Aktivitas Kapal Alat Tangkap Terlarang

Para nelayan bisa menghubungi call center dengan nomor 0811-707-3344. Nomor kontak tersebut dapat dihubungi melalui telepon seluler biasa maupun layanan jejaring sosial Whatsapp.

"Admin kami standby. Semua aduan dan laporan akan langsung ditindaklanjuti. Kita mengawasi, masyarakat mengawasi, bersama kita amankan laut kita," jelasnya.

Sementara itu, Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan menegaskan agar seluruh masyarakat bisa segera melaporkan jika melihat aktivitas alat tangkap terlarang. 

Baca juga: Bupati Roby Bentuk Satgas Atasi Gangguan Kapal Mini Trawl di Perairan Bintan

"Hubungi call center nanti langsung ditangani. Karena semua mekanisme bisa dilaksanakan melalui Instansi yang berwenang," sebutnya.

Ia juga akan melakukan pembinaan melalui Forum Pengawasan dan Pembinaan terhadap nelayan yang masih memakai alat tangkap tak sesuai aturan.

Forum yang terdiri dari seluruh instansi terkait ini akan melaksanakan fungsinya secara maksimal sesuai dengan wewenang masing-masing.

 

“Saya tanya nelayan melalui Wa. mereka bilang semenjak ada forum, aktivitas (penangkapan dengan alat terlarang) sangat minim. Tinggal kita lihat lagi kedepan," katanya.

Tak hanya ilegal fishing, kegiatan penangkapan ikan dengan cara-cara yang merusak (destructive fishing) juga acap kali terjadi. 

Kegiatan ini juga dapat menyebabkan kerugian yang besar terutama terhadap kelestarian ekosistem perairan yang ada. 

"Kita juga berikan pemahaman apabila ada didapati ikan hasil tangkapan dengan alat cantrang dan mini trawl di pelabuhan maka nelayan tersebut akan dilakukan pembinaan," ucapnya.

Menurutnya Satgas siap menindak tegas nelayan yang membandel. "Kita tindak tegas, sesuai dengan aturan, sesuai dengan regulasi. Jangan sampai masyarakat kita sendiri khususnya nelayan malah merasakan keresahan untuk memanfaatkan hasil laut sendiri," tutupnya.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews