Pesta Miras di Foodcourt Hotel Pasific Batam, Mabuk Lalu Tikam Teman Sendiri

Pesta Miras di Foodcourt Hotel Pasific Batam, Mabuk Lalu Tikam Teman Sendiri

Foodcourt Pasific

Batam, Batamnews - Seorang pria berinisial BF nyaris tewas usai ditikam oleh pengunjung Foodcourt Hotel Pasific di Batam, Kepulauan Riau. Insiden ini dipicu cekcok antara pelaku dan korban. Keduanya dalam pengaruh minuman beralkohol. 

Kapolsek Batu Ampar, Kompol Salahuddin, Rabu (31/8/2022) menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (28/8/2022). Korban yang saat itu bersama rekan-rekannya datang ke foodcourt Pasific untuk mabuk-mabukan. 

Namun saat mereka hendak pulang, korban lebih dulu cekcok dengan rekan-rekannya tersebut. Sehingga pelaku berinisial MA mendatangi korban untuk mencoba melerai percekcokan tersebut.

Baca juga: Dendam Jadi Motif Penikaman Sopir Angkot di Batam hingga Tewas

"Pelaku mengenali korban, dia (pelaku) datang untuk melerai karena melihat korban cekcok dengan rekan-rekannya," ujar Salahuddin, Rabu (31/8/2022).

Kemudian, lanjutnya, korban pun tak terima dilerai. Ia dengan spontan memukul pelaku. Pelaku yang tak terima langsung mengambil sebilah pisau yang berada di dalam jok motornya. 

Korban pun ditikam oleh pelaku sebanyak dua kali dan langsung melarikan diri.

"Korban mendapatkan luka tusukan sebanyak dua kali sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Budi Kemuliaan untuk mendapatkan pertolongan," kata kapolsek.

Baca juga: Kronologi Penikaman Maut Sopir Angkot di Bengkong 

Usai menerima laporan peristiwa tersebut, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar langsung terjun ke lokasi kejadian untuk mendapatkan informasi terkait peristiwa tersebut. Lalu petugas mendatangi rumah sakit untuk mengetahui keadaan korban. 

"Korban dalam keadaan kritis terdapat luka robek yang menganga di bagian perut dan dada sehingga harus menjalani perawatan di rumah sakit," jelasnya. 

Tak butuh waktu lama, pelaku diamankan di kediamannya yakni rumah kos-kosan yang berada di Kampung Dulu Seraya Bawah. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Batu Ampar bersama barang bukti.

Menurut Salahuddin, pelaku terpengaruh alkohol dan geram dengan ulah korban yang memukulnya. Lalu pisau tersebut memang berada di dalam jok motor untuk digunakan menjaga diri. 

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) dengan hukuman ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews