Oknum Perwira Polisi Pemerkosa ART Dipecat dengan Tidak Hormat

Oknum Perwira Polisi Pemerkosa ART Dipecat dengan Tidak Hormat

AKBP Mustari, terdakwa pemerkosa ART di Sulsel. (Foto: Dok. Istimewa)

Makassar - AKBP Mustari, oknum perwira polisi akhirnya dipecat dengan tidak hormat. Pemecatan berkaitan dengan kasus pemerkosaan asisten rumah tangga (ART) di bawah umur.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan perjalanan kasus AKBP Mustari sempat alot. Karena yang bersangkutan sempat mengajukan permohonan banding di Mabes Polri, namun ditolak.

"Kami sudah dapat informasi dari Mabes Polri, bahwa hasil putusan banding AKBP Mustari ditolak," kata Komang dikutip dari kumparan, Kamis (11/8/2022).

Ditolaknya permohonan banding kasus ini menguatkan putusan Irwasum dan Propam Polda Sulsel bahwa AKBP Mustari dihukum dengan putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). 

Putusan ini juga dianggap bahwa proses etik terhadap AKBP Mustari telah selesai.

"Jadi, untuk etiknya sudah selesai. AKBP Mustari resmi diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH. Dan tidak diupacarakan PTDH," tegasnya.

AKBP Mustari, saat ini masih menunggu putusan pidana. Ia masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa. Selain diberhentikan tidak hormat, AKBP Mustari juga terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.

Sebelumnya, dalam sidang kode etik yang dilakukan Polda Sulsel, terungkap di dalam BAP bahwa Mustari melakukan pemerkosaan sebanyak 12 kali terhadap ART-nya.

Perilaku bejatnya dilakukan dalam kurun waktu Oktober 2021 sampai 25 Februari 2022 lalu. Meski sempat mengelak, AKBP Mustari tetap disangkakan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14/2011 tentang kode etik profesi pasal 7 ayat 1 huruf b.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews