Karimun Tunggu Vaksinasi Booster Dosis Kedua bagi Nakes

Karimun Tunggu Vaksinasi Booster Dosis Kedua bagi Nakes

Ilustrasi

Karimun, Batamnews- Vaksinasi booster kedua atau lanjutan sudah digulirkan oleh pemerintah. Untuk tahap awal, sasaran vaksin booster ini adalah tenaga kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karimun, Rachmadi menyebutkan bahwa telah mendapat surat edaran mengenai pelaksanaan vaksin booster lanjutan. Hanya saja, pelaksanaannya masih belum dapat dilaksanakan.

"Sudah terima edarannya, namun masih belum dapat dilakukan saat ini," ucap Rachmadi, Senin (1/8/2022).

Disebutkan, alasan belum dapat dilaksanakannya vaksin tersebut lantaran ketersediaan vaksin kosong untuk tingkat Provinsi Kepri. "Kendalanya, saat ini ketersediaan vaksin masih kosong di Karimun, bahkan Provinsi juga begitu," katanya.

Bahkan, untuk dosis vaksin booster pertama atau dosis 3, diketahui juga tidak mencukupi atau kekurangan di Kabupaten Karimun. "Kami juga masih menunggu dari Provinsi untuk pelaksanaan booster kedua ini," katanya.

Saat ditanya apakah vaksin booster kedua atau vaksin dosis 4 tersebut juga akan diberikan pada masyarakat, Rachmadi mengaku belum ada keterangan lebih lanjut. Hanya saja, booster kedua ini untuk tahap awalnya akan difokuskan untuk tenaga kesehatan di Karimun.

"Untuk booster kedua ini, Nakes dulu," ujar Rachmadi.

Diketahui, Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) menerbitkan, Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 booster kedua atau dosis keempat untuk tenaga kesehatan.

Surat tersebut diterbitkan pada 28 Juli 2022 yang diteken oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI Maxi Rein Rondonuwu.

Surat ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan di seluruh Indonesia.

Dikutip dalam surat edaran tersebut disebutkan Vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster ke-2 ini adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.

Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. Vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews