Catat! Pelajar di Kabupaten Ini Dilarang Bawa Motor ke Sekolah

Catat! Pelajar di Kabupaten Ini Dilarang Bawa Motor ke Sekolah

Ilustrasi pelajar bawa motor pergi ke sekolah (Foto: ist)

Jakarta, Batamnews - Pelajar yang sekolah di kawasan Tangerang dilarang membawa kendaraan ke sekolah. Hal ini diungkap Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang yang akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) ke setiap sekolah di Tangerang.

"Ya, tentu dengan SE yang akan kita sebarkan ini bentuk dari ketegasan kita. Walaupun sifatnya imbauan kita juga akan terus melakukan evaluasi," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Fahrudin, Senin (1/8/2022), diberitakan Antara.

Fahrudin mengatakan, Disdik Kabupaten Tangerang sudah memerintahkan ke jajaran komite dan kepala sekolah agar tak memberi kesempatan pelajar membawa kendaraan pribadi ke sekolah, ini berlaku buat mobil ataupun sepeda motor.

Pihak sekolah juga disarankan tidak menyediakan fasilitas lahan parkir kendaraan bagi pelajar.

"Yang jelas kalau sudah ada larangan siswa membawa kendaraan ke sekolah, itu tidak ada fasilitas lahan parkir yang disediakan di halaman sekolah," kata Fahrudin.

Batas minimal usia untuk kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah 17 tahun. Pelajar yang sudah memenuhi kualifikasi itu pada umumnya telah duduk di kelas 2 atau 3 SMA.

Fahrudin menyoroti pelajar SMP yang membawa kendaraan ke sekolah, menurut dia anak di level itu belum sampai 17 tahun.

"Jadi kalau untuk anak SMP itu belum memperoleh surat izin mengemudi, karena umurnya hanya sampai 15 tahun. Jadi rata-rata mereka belum memiliki SIM," ucap dia.

Fahrudin menegaskan sekolah atau dewan guru yang ditemukan mengizinkan pelajar membawa kendaraan ke lingkungan sekolah bakal diberikan teguran tegas. Hal itu, kata dia, sama saja membiarkan murid berbuat salah dengan melanggar ketentuan berlalu lintas.

"Kuncinya kalau sekolah masih ada menyediakan parkir bagi anak-anak, berarti itu sekolah masih mengizinkan dan nanti itu akan menjadi bahan evaluasi kita," kata Fahrudin.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews