Pendaftaran Parpol Bakal Calon Peserta Pemilu 2024 Dimulai 1 Agustus

Pendaftaran Parpol Bakal Calon Peserta Pemilu 2024 Dimulai 1 Agustus

Ilustrasi (Sindonews)

Jakarta, Batamnews - Pendaftaran partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 akan dimulai pada 1 Agustus 2022. Pendaftaran akan dibuka hingga 14 Agustus 2022.

"Pendaftaran Partai Politik akan dimulai pada hari Senin, 1 Agustus sampai dengan Minggu, 14 Agustus 2022 mendatang," ujar Ketua KPU Hasyim Asyari, dalam keterangan tertulis, Jumat (29/7/2022).

Terkait waktu pendaftaran pada 1 hingga 13 Agustus dilaksanakan mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan pada 14 Agustus pendaftaran dibuka pada 08.00 hingga 23.59 WIB.

Nantinya pendaftaran dapat dilakukan oleh pimpinan parpol maupun perwakilan yang diberi kuasa. Selain itu disebutkan akan dilakukan rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota partai.

"Pendaftaran dapat dilakukan oleh pimpinan Partai Politik calon peserta Pemilu atau perwakilan yang diberi kuasa untuk mewakilkan dengan menyampaikan dokumen Surat pendaftaran Partai Politik dan Surat pernyataan yang ditandatangani Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat. Adapun rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan MODEL F-REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL," tuturnya.

Disebutkan sejauh ini terdapat Partai Politik yang sudah melakukan pendaftaran dan memiliki akun Sipol per tanggal 29 Juli 2022 pukul 13.00 WIB, yaitu sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) Partai Politik Nasional dan 8 (delapan) Partai Politik Lokal Aceh.

Selain itu, berdasarkan data yang diberikan KPU, terdapat sejumlah parpol yang telah mengkonfirmasi jadwal pendaftaran. Disebutkan sebanyak 8 parpol akan mendaftar di hari pertama pembukaan pendaftaran.

Berikut data KPU terkait rencana jadwal pendaftaran partai politik (WA/Telepon/Surat) ke Helpdesk:

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan: 1 Agustus, pukul 08.00 WIB
2. Partai Keadilan dan Persatuan: 1 Agustus, pukul 08.00 WIB
3. Partai Reformasi: 1 Agustus, pukul 08.00 WIB
4. Partai Keadilan Sejahtera: 1 Agustus, pukul 08.30 WIB
5. Partai NasDem: 1 Agustus, pukul 10.00 WIB
6. Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA): 1 Agustus, pukul 10.00 WIB
7. Partai Perindo: 1 Agustus, pukul 10.00 WIB
8. Partai Gelora: 1 Agustus, pukul 11.00 WIB
9. Partai Garuda: 3 Agustus, pukul 14.00 WIB
10. Partai Demokrat: 5 Agustus, pukul 15.00 WIB
11. Partai Golkar: 6 Agustus, dalam konfirmasi
12. Partai Kebangkitan Bangsa: 8 Agustus, dalam konfirmasi
13. Gerindra: 8 Agustus, dalam konfirmasi
13. Partai Buruh: 12 Agustus, pukul 13.00 WIB


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews