Covid-19 Melonjak, ASN dan TNI-Polri Dilarang Dinas ke Luar Negeri

Covid-19 Melonjak, ASN dan TNI-Polri Dilarang Dinas ke Luar Negeri

Ilustrasi

Jakarta - Aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan anggota Polri dilarang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri (PDLN) karena jumlah kasus positif Covid-19 melonjak.

Larangan itu tertuang dalam Surat Nomor B-56/KSN/S/LN.00/07/2022. Surat itu terbit hari ini dan telah dikirim ke semua instansi pemerintah.

"Dengan hormat kiranya seluruh rencana kegiatan PDLN yang akan dilaksanakan oleh pejabat/pegawai di lingkungan instansi Saudara dapat ditangguhkan," dikutip dari salinan surat yang dikonfirmasi Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama, Jumat (22/7/2022).

ASN, TNI, atau Polri hanya boleh ke luar negeri jika dalam tugas yang diperintahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka juga boleh ke luar negeri jika dalam tugas belajar.

Untuk memastikan larangan itu berjalan, Setneg memerintahkan sekretaris jenderal di setiap instansi untuk mengawasi PDLN dalam waktu dekat.

"Kementerian Sekretariat Negara akan mengevaluasi secara berkala kebijakan ini sesuai dengan perkembangan penanganan kasus Covid-19 di Indonesia," bunyi penutup surat tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews