Jangan Tertipu Beli di Internet, Obat Ternyata Racun

Jangan Tertipu Beli di Internet, Obat Ternyata Racun

(Ilustrasi : Freepik.com) Foto: Freepik

Batam - Konsumen Indonesia makin terbiasa berbelanja di e-commerce karena hampir semua jenis barang kini tersedia di marketplace online. Sayangnya, masih juga ada pedagang yang menyediakan barang ilegal di internet.

 

Salah satu warganet di media sosial memperlihatkan penjualan "obat bius" yang dijual bebas di marketplace online. ia membagikan tangkapan layar penjualan obat tidur bius yang diklaim untuk obat penenang hingga obat lelap cepat.

Menanggapi fenomena tersebut, ahli farmasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zullies Ikawati menyayangkan banyaknya penjual 'obat bius' menggunakan label situs pemerintah.

"Kalau di e-commerce itu banyak yang udah di-takedown ya, tapi kita googling itu banyak yang jual menyebutkan jual obat bius dan ada nomor WhatsApp-nya, pakai situs pemerintah seperti kemenag.go.id atau kemenkes.go.id," kata Prof Zullies kepada detikcom, dikutip Minggu (17/7/2022).

Selain mencoba jualan di e-commerce resmi, kata Zullies, para oknum penjual "obat bius" kemungkinan juga meretas resmi pemerintah. Hal itu dinilai memprihatinkan.

Lebih lanjutZullies mengingatkan, "obat bius" yang diklaim sebagai obat penenang ataupun obat lelap cepat bukan termasuk kategori obat, melainkan sebuah racun.

"Ini bukan obat, tapi racun ... yang jelas ini mematikan ya [tanpa takaran]," ujarnya.

"Obat bius mungkin pertamanya menidurkan, tapi bius di rumah sakit aja butuh dokter anestesi. Artinya, obat bius harus pakai pengawasan dokter," pungkasnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews