Ini Modus Mafia Narkoba Malaysia Selundupkan Sabu 4.250 Gram ke Batam

Ini Modus Mafia Narkoba Malaysia Selundupkan Sabu 4.250 Gram ke Batam

Ekspose penangkapan sabu jaringan Malaysia di Ditres Narkoba Polda Kepri. (foto: edo)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Penyelundup narkoba dari Malaysia kembali ditangkap di Batam. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri meringkus dua kurir narkoba dari Malaysia di Kampung Tua Pantai Nongsa, Batam, Provinsi Kepri, pada 28 Oktober 2015, sekitar pukul 00.10 WIB.

Dua kurir narkotika jenis sabu yang diamankan itu yakni berinisial HT (33) dan TJ (26). Dari keduanya petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,250 gram atau senilai Rp 6 miliar.

"Mereka masuk bersama para TKI dari Malasyia ke Batam," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Wiyarso di Mapolda Kepri, Rabu (2/12/2015).

Wiyarso mengatakan, tersangka HT dan TJ merupakan kurir. Keduanya berencana akan membawa narkotika jenis sabu tersebut ke Madura melalui jalur laut dari Kijang Pulau Bintan, Provinsi Kepri.

"Keduanya kurir, kami masih kejar S yang memberikan barang tersebut di Kuala Lumpur Malaysia," kata Wiyarso.

Barang bukti yang diamankan tersebut terdiri dari satu bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat 3.300 gram. Selanjutnya satu bungkus dalam plastik bening seberat 950 gram atau total 4.250 gram.

Selain itu diamankan juga sebuah tas, telepon gengam, satu buku paspor Republik Indonesia atas nama TJ dengan nomor B0819611.

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews