Seorang Pelaku Jambret yang Tertangkap di Batam Masih Remaja

Seorang Pelaku Jambret yang Tertangkap di Batam Masih Remaja

DYP, seorang pelaku jambret (kiri baju orange) yang masih remaja. (Foto: Edo)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Seorang pelaku jambret di Batu Ampar, Batam, DYP, ternyata masih berusia di bawah umur atau masih remaja berusia belasan tahun.

"DYP masih dibawah umur," terang Kapolsek Batu Ampar, Kompol Ari Baroto, Selasa (1/12/2015).

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan 2, sub 2e Jo pasal 55 KUH Pidana, dengan ancaman pidana minimal selama 12 tahun penjara.

Kedua pelaku tertangkap saat beraksi di jalan raya Batu Ampar, 24 November lalu. Korbannya Kiptiyah, pekerja di Pujasera 98 Nagoya, Batam.

Pelaku berhasil merampas sebuah tas sandang wanita. Pada saat beraksi pelaku dilengkapi senjata tajam sejenis samurai.

 

[edo]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews