Mantan Polwan Terlibat Terorisme Dipulangkan ke Maluku Utara

Mantan Polwan Terlibat Terorisme Dipulangkan ke Maluku Utara

Mantan Polwan Terlibat Teroris Bebas. (Foto: Antara)

Maluku - Mantan anggota Polwan Polda Maluku Utara berinisial NOS, yang menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang, Banten, karena tindak pidana terorisme, dipulangkan ke Malut setelah mendapatkan pembebasan bersyarat. 

Kepulangan NOS ke Ternate dikawal Densus 88 setelah berkoordinasi dengan Kemenkum HAM. NOS mendapat pembebasan bersyarat sebagai terpidana tindak pidana terorisme pada Selasa (28/6/2022).

"NOS meninggalkan Bandara Sultan Babullah dan menuju Kantor Balai Pemasyarakatan Kelas IIA Ternate di Kelurahan Kayu Merah Kecamatan Ternate Selatan untuk melaporkan diri," kata Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil di Ternate, Jumat (1/7/2022).

NOS ditangkap Densus 88 Antiteror atas keterkaitannya dengan jaringan terorisme Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan telah divonis penjara 3 tahun 6 bulan.

Sementara itu, informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, NOS tiba di Bandara Babullah Ternate pada Selasa (28/6/2022) sekira pukul 14.03 WIT.

NOS menggunakan pesawat udara Lion Air (JT978) rute Jakarta-Makassar-Ternate. Mantan Polwan berpangkat Bripda ini dikawal anggota Densus 88 Mabes Polri dan anggota Polda Malut.

NOS dibebaskan berdasarkan Surat PB Nomor W12.PAS.PAS3.PK.01.01.02-1223 tanggal 25 Juni 2022 yang ditandatangani Kepala Lapas Perempuan Tangerang Esti Wahyuningsih. Saat kedatangannya, perempuan asal Halmahera Selatan ini dijemput kakak kandung perempuannya. Demikian dikutip Antara.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews