Kepala Puskesmas Sei Lekop Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi Insentif Covid-19

Kepala Puskesmas Sei Lekop Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi Insentif Covid-19

Sidang kasus korupsi insentif Covid-19 bagi tenaga kesehatan dengan terdakwa Kepala Puskesmas Sei Lekop, Bintan. (Foto: elf/batamnews

Tanjungpinang, Batamnews - Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dana insentif tenaga kesehatan Covid-19 di Puskesmas Sei Lekop, Kabupaten Bintan, tahun anggaran 2020-2021 kembali digelar, Senin (27/6/2022) siang.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang JPU yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Fajrian Yustiardi menuntut terdakwa, yaitu Kepala Puskesmas Sei Lekop, Zailendra Permana agar dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa penahanan, dan denda Rp 100 juta.

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang yang mengadili perkara menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa penahanan. Membayarkan denda sebesar Rp 100 juta, jika tidak bisa dibayarkan maka diganti dengan kurungan penjara 6 bulan," kata Fajrian.

Selain itu jaksa juga meminta majelis hakim membebankan uang pengganti terhadap kerugian negara kepada terdakwa senilai Rp 357.850.858

"Jika tidak dikembalikan maka harta benda terdakwa dapat disita untuk membayar uang pengganti. Apabila sebulan setelah perkara inkracht dan tidak dikembalikan maka diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan," tambah Fajrian.

Menurut jaksa, terdakwa telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, juncto Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Zailendra menjadi terdakwa dugaan tindak pidana korupsi dana insentif tenaga kesehatan Covid-19 di Puskesmas Sei Lekop tahun anggaran 2020-2021.

Modus dalam kasus ini, Zailendra telah melakukan mark up hari kerja tenaga kesehatan dan tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.

Untuk anggaran kegiatan tenaga kesehatan penanganan Covid-19 di Puskesmas Sei Lekop tahun 2020-2021 berjumlah sekitar Rp 836 juta.

Dari jumlah tersebut terdakwa hanya bisa mempertanggung jawabkan sekitar Rp 332 juta saja. Sedangkan untuk sisanya, telah di-mark up dan bisa tidak dipertanggungjawabkan. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews