Lecehkan Anak-anak, Seorang Pemilik Warung di Tanjungpinang Dilaporkan ke Polisi

Lecehkan Anak-anak, Seorang Pemilik Warung di Tanjungpinang Dilaporkan ke Polisi

Pria berinisial Na dimintai keterangan oleh polisi terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur. (Foto: elf/batamnews)

Tanjungpinang, Batamnews - Tindak pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Kali ini pelaku adalah seorang pemilik warung di Kampung Sei Serai, Kecamatan Bukit Bestari, berinisial Na.

Aksi Na terhadap korban dilakukan pada tanggal 2 Mei 2022. Dimana pelaku memperlihatkan alat vitalnya kepada korban yang berbelanja di warungnya.

Pada saat itu pelaku juga meraba-raba tubuh korban. Tak hanya sampai di situ saja, ia kemudian mengajak korban menonton video porno.

Kejadian tersebut akhirnya terungkap ketika orangtua korban mendapatkan informasi dari seorang teman anaknya.

"Informasi diperoleh pelapor yang merupakan orangtua korban pada Selasa tanggal 17 Mei 2022," kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap, Sabtu (25/6/2022).

Merasa tidak terima, orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Tanjungpinang.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan. Pada Jumat (24/6/2022) polisi mendapatkan informasi pelaku sedang berada di kediamannya.

Tim yang di pimpin oleh Kanit Jatanras Satreskrim Polres Tanjungpinang, Ipda Wira Pratama kemudian mendatangi rumah pelaku.

"Tim mengamankan pelaku dan langsung dibawa ke kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," sebut AKP Awal. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews