Operasi Patuh Seligi 2022: Hindari Pelanggaran Ini Jika Tak Ingin Ditilang Petugas

Operasi Patuh Seligi 2022: Hindari Pelanggaran Ini Jika Tak Ingin Ditilang Petugas

Apel jelang Operasi Patuh Seligi di Mapolda Kepri. (Foto: Reza/Batamnews)

Batam, Batamnews - Operasi Patuh Seligi 2022 kembali dilaksanakan di seluruh Indonesia. Apel jelang dilaksanakannya kegiatan rutin ini digelar di Mapolda Kepri, Senin (13/6/2022). 

Dirlantas Polda Kepri AKBP Tri Yulianto menyebutkan tema kali ini yakni "Tertib Berlalulintas Menyelamatkan Anak Bangsa". Kegiatan operasi digelar selama 14 hari terhitung mulai tanggal 13 Juni sampai dengan 26 Juni 2022.

"Target dalam pelaksanaan yaitu masyarakat yang tidak mematuhi peraturan lalulintas dan lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan lalulintas," katanya. 

Selain itu, sasaran juga diprioritaskan kepada penggunaan handphone saat mengemudi, melawan arus, berboncengan lebih dari satu, pengemudi di bawah umur, tidak menggunakan helm standar dan pengendara yang mabuk atau menggunakan narkoba serta mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan. 

Kerahkan 426 Personel 

Sebanyak 462 personel dikerahkan Polda Kepri dan jajaran Polres dalam operasi tersebut. Ia mengharapkan masyarakat ataupun pengguna jalan bukan takut karena petugas, melainkan takut dengan aturan-aturan lalu-lintas. 

"Mudah-mudahan masyarakat paham akan aturan berlalulintas agar kecelakaan bisa dihindari," pungkasnya.

Ops Patuh Seligi di Karimun

Di Polres Karimun, apel gelar pasukan dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano. 

"Ops Patuh ini akan digelar selama 2 minggu dengan 7 sasaran pelanggaran. Untuk titik pelaksanaan akan merata di wilayah Kabupaten Karimun," kata AKBP Tony Pantano, Senin (13/6/2022) usai apel gelar pasukan.

"Operasi patuh yang digelar secara terpusat dengan tujuan untuk menciptakan situasi keamanan, ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas," ujarnya.

Dan jika ada pengendara yang kedapatan melakukan pelanggaran, petugas akan melakukan penegakan hukum berupa penilangan terhadap pelanggar lalu luntas.

Namun dikatakannya, penindakan tersebut, tergantung dari jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pelanggar.

"Tentunya upaya teguran tetap kami kedepankan. Namun apabila pelanggaran yang dilakukan dalam kategori berpotensi mengakibatkan kecelakaan, maka kami lakukan tilang," ucap Tony.

Oleh karena itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk dapat mematuhi aturan lalu lintas dengan melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan saat di jalan raya.

(rez/aha)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews