Dua Permintaan Bupati Karimun Terkait Penghapusan Pegawai Honorer

Dua Permintaan Bupati Karimun Terkait Penghapusan Pegawai Honorer

Bupati Karimun Aunur Rafiq.

Karimun, Batamnews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, Kepulauan Riau, menyikapi tentang rencana penghapusan pegawai honorer (non-ASN) pada tahun 2023 mendatang.

Hal itu setelah adanya kebijakan yang tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dimana, pemerintah akan menghapus jenis kepegawaian selain pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan instansi masing-masing dan diminta untuk tidak lagi melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

Sejatinya, Pemkab Karimun tentu mendukung kebijakan dari pemerintah pusat tersebut. Hanya saja, Pemkab juga memikirkan solusi untuk nasib para tenaga honorer dan insentif yang mencapai 5 ribuan orang.

Sehingga, Bupati Karimun, Aunur Rafiq mengambil langkah-langkah agar pegawai Non-ASN itu terselamatkan. Salah satunya adalah menyurati Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi Kepri dengan nomor surat 800/BKPSDM-01/VI/1402/2022 per 8 Juni 2022.

"Dalam surat ini tentu Pemkab Karimun pada prinsipnya mendukung dan mengikuti kebijakan dan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Hanya saja kami meminta agar Pemerintah Pusat bisa membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus tenaga administrasi," ujar Rafiq, Kamis (9/6/2022).

Hal tersebut bertujuan untuk mengakomodir tenaga-tenaga administrasi non ASN di Kabupaten Karimun saat ini. Sebab, banyak tenaga honorer di Pemkab Karimun telah mengabdikan diri dalam membantu kerja pemerintah.

"Formasi tenaga administrasi, untuk mengakomodir tenaga honorer administrasi kita. Maka, kami ingin mereka juga bisa mendapatkan kesempatan, karena mereka juga sudah sekian tahun bekerja dan mengabdi," katanya.

Selain itu, Bupati juga meminta Pemerintah Pusat untuk melakukan pengangkatan PPPK melalui data base.

"Dengan kata lain pemerintah bisa melakukan proses pengangkatan menyeluruh secara bertahap kepada seluruh pegawai Non ASN di lingkungan Pemkab Karimun," pungkas dia.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews