Disegel KKP, Dua Perusahaan di Batam Simpan 4,7 Ton Ikan Impor Ilegal

Disegel KKP, Dua Perusahaan di Batam Simpan 4,7 Ton Ikan Impor Ilegal

Aparat Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegel ikan impor ilegal yang ditemukan di 2 perusahaan, di Batam. (Foto: ist)

Batam, Batamnews - Sebanyak 4,748 ton ikan impor ilegal asal Tiongkok dan Malaysia disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Batam, Kepulauan Riau. 

Direktur Jenderal PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyebutkan, penyegelan tersebut merupakan bukti ketegasan KKP dalam memastikan kegiatan impor produk perikanan yang harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Dengan dilakukannya hal itu sehingga tak merugikan nelayan maupun industri perikanan dalam negeri," ujar Adin, Senin (6/6/2022).

Menurutnya, dirinyalah yang memimpin langsung operasi pengawasan importasi ikan di Batam. Ia menemukan sebanyak 4,25 ton ikan makerel asal Tiongkok di CD Storage PT SLA dan 498 kilogram ikan bawal emas asal Malaysia di PT ATN.

Adin juga menyebutkan bahwa kedua komoditas perikanan tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi Persetujuan Impor (PI) dan Sertifikat Kesehatan Ikan (Health Certificate). 

"Produk ini terindikasi masuk secara ilegal dan sudah ada yang beredar di masyarakat," katanya. 

Sementara itu, Adin menegaskan bahwa seluruh ikan tersebut sudah disegel dan dalam pengawasan jajaran pangkalan PSDKP di Batam.

"Sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang kepada kami, seluruhnya sudah kami segel sebagai upaya melindungi masyarakat dari komoditas perikanan yang masuk tak sesuai ketentuan," tegasnya.

Lebih lanjut, perkara tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman diduga bahwa praktik importasi komoditas perikanan secara ilegal ini telah berlangsung lama.

Sebagaimana diketahui, kebijakan impor komoditasi perikanan memang dilaksanakan secara ketat untuk melindungi industri dalam negeri dan nelayan Indonesia. 

Sebelumnya juga telah diterbitkan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 tahun 2021 yang salah satunya mengatur Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) termasuk bagi usaha importasi komoditas perikanan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews