Pemko Batam Bentuk Gugus Tugas Pantau PPDN 40 Persen Belanja Daerah

Pemko Batam Bentuk Gugus Tugas Pantau PPDN 40 Persen Belanja Daerah

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.

Batam, Batamnews - Pemerintah Kota Batam membentuk gugus tugas untuk memantau perkembangan operasional organisasi perangkat daerah (OPD) teknis. 

Pembentukan gugus tugas ini untuk menindaklanjuti kebijakan penggunaan komponen dalam negeri sebanyak 40 persen dalam belanja pemerintah. 

"Tim yang kita tunjuk dibawah kendali Inpektorat daerah. Mereka akan memantau pelaksanaan dari PPDN (Penggunaan Produk Dalam Negeri) itu," ujar Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Jumat (3/6/2022). 

Ia menjelaskan, belanja daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wajib menggunakan produk dalam negeri minimal 40 persen. Hal itu mencakup seluruhnya, baik itu belanja daerah dengan tender atau penunjukkan langsung (PL). 

Pemko Batam juga telah melakukan rapat terkait pengembangan perdagangan dalam negeri (PPDN) bersamaan pembahasan APBD. Dalam rapat tersebut, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menekankan agar setelah proses tender yang sudah final segera dilakukan PPDN 40 persen. 

"Deadlinenya tanggal 4 Juni 2022, ini datanya sudah masuk dan ditongkrongi oleh inspektorat kita. Hari ini saya sudah komunikasikan dengan Pak Sekda, Alhamdulilah hasil PPDN masing-masing OPD sudah berjalan 40 persen," jelas Amsakar.

Saat ini, sekitar 95 persen OPD telah memberikan laporan mengenai PPDN dan pihak inspektorat juga sedang memantau setiap OPD.

"Yang belum mengirimkan akan kita gesa. Kebijakan ini bentuk keberpihakan pemerintah atas produk dalam negeri. Kalau tidak kita siapa lagi yang mengunggulkan produk kita sendiri," katanya.

Aturan penggunaan PPDN 40 persen tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. PPDN 40 persen ini akan sebagai syarat wajib dalam pembahasan APBD tahun 2023. 

Tito menyampaikan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, belanja pemerintah harus mengutamakan produk dalam negeri. Hal itu juga wajib direalisasikan di level pemerintah daerah.
 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews