Rudi Bantah Wacana Pembebasan UWT Lahan di Bawah 200 m2: Perkataan Saya Dipotong!

Rudi Bantah Wacana Pembebasan UWT Lahan di Bawah 200 m2: Perkataan Saya Dipotong!

Kepala BP Batam, HM Rudi

Batam, Batamnews - Kepala BP Batam, HM Rudi menampik jika ada janji yang diingkari. Hal ini terkait pembebasan uang wajib tahunan (UWT) untuk lahan di bawah 200 m2.

Beberapa hari belakangan isu terkait hal itu mencuat. Rudi menganggap selama ini ada pernyataannya yang secara tak utuh beredar di tengah mayarakat.

Baca juga: Begini Alur Layanan Perpanjang Hak Atas Tanah atau UWT BP Batam

“Tidak ada saya bilang seperti itu (pembebasan UWT lahan di bawah 200 m2). Sepertinya memang (pernyataan) dipotong,” ujar Rudi, Senin (30/5/2022). 

Ia tidak menampik bahwa kebijakan bebas UWT ini akan dilaksanakan secara bertahap. Hal itu menurutnya dilakukan secara bertahap. “Ada kesana (bebas UWT), tapi bertahap,” jelasnya. 

Saat ini pembebasan UWT sudah mulai terealisasi untuk lahan yang berstatus kampung tua. Dengan total 37 titik kampung tua yang tersebar di Pulau Batam. “Masih hanya kampung tua saja,” kata dia.

Sebelumnya pembebasam UWT untuk lahan di bawah 200 m2 mencuat pada tahun 2019. Pernyataan Rudi kala menjadi perhatian terkait warga Batam yang memiliki tanah di bawah 200 m2 akan mendapatkan hak milik. 

"Kebijakan ini berbarengan dengan legalitas kampungtua, namun untuk kampung tua yang diprioritaskan terlebih dahulu," ucap Rudi kala itu.

Tentang UWT

Uang Wajib Tahunan (UWT), adalah uang pemasukan atas penggunaan lahan yang harus dibayarkan oleh pengguna lahan, yakni Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Pengusahaan (BP) Batam. 

Perpanjangan Hak Atas Tanah adalah perpanjangan hak atas lahan yang digunakan sesuai peruntukkan dengan membayar UWT selama 20 tahun.

Baca juga: Lahan Hunian Batam di Bawah 200 M2 Bebas UWTO, BPN: Tunggu Regulasi Dulu!

Pembayaran UWT digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik, sehingga memaksimalkan pelaksanaan pengembangan.

Permohonan perpanjangan UWT diajukan paling cepat 15 (lima belas) tahun sebelum masa berlaku alokasi berakhir dengan paling lambat 2 (dua) tahun sebelum masa berlaku alokasi berakhir dengan paling lambat 2 (dua) tahun sebelumnya berakhirnya masa berlaku penggunaan lahan.

Wacana HM Rudi

HM Rudi pernah mewacanakan perumahan luas tanah di bawah 200 m2 bisa berubah dari HGB menjadi hak milik. Dia menjelaskan sesuai dengan aturan kepemilikan lahan untuk memiliki lahan di bawah 200 m2 termasuk masyarakat menengah ke bawah. 

 

"Presiden menganggap secara umum dan merata, pertimbangan itu masalah ekonomi," kata Rudi kala itu, dikutip dari berita Batamnews 27 Mei 2019 lalu.

Untuk prosedur peralihan menjadi hak milik, menurutnya ada prosedur yang perlu dipersiapkan. Seperti menyiapkan regulasi, karena ketika sudah hak milik, maka hak pengelolaan lahan (HPL) dari Badan Pengusahaan (BP) akan gugur. 

Regulasi untuk menggugurkan HPL ini yang harus dipersiapkan. "Supaya tidak terjadi lagi hak milik di atas HPL dan tidak ada saling klaim lagi," katanya. 

Namun begitu Rudi menegaskan hak milik ini diberikan untuk lahan yang diperuntukkan bagi permukiman, bukan untuk jasa atau yang lainnya. Maka pihaknya juga akan membuat rencana detail tata ruang (RDTR). 

"Karena pengembangan Kota Batam juga harus diperhatikan juga, artinya daerah pengembangan hari ini dan kedepan maka tidak boleh jadi hak milik, bagaimana menjaganya maka tata ruang akan menjadi penentunya," jelas dia. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews