'Kiamat' Tenaga Honorer, BKD Kepri Diminta Carikan Solusi

ilustrasi

Batam, Batamnews - Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kepri, Muhammad Syahid Ridho meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi Kepri proaktif memikirkan masa depan honorer Tenaga Harian Lepas (THL) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT).

Hal ini menanggapi rencana pemerintah yang akan menghapus tenaga honorer pada tahun 2023.

Baca juga: 96 Guru Honorer Pemkab Bintan Terima SK PPPK Tahap II

“Saya sudah minta ke BKD, agar dapat menyiapkan skenario terbaik jika pemerintah pusat ingin menghapus pegawai honorer tahun depan,” ujar Syahid, Kamis (26/5/2022).

Pada saat rapat terakhir dengan BKD pada bulan April lalu, diketahui bahwa pemerintah pusat belum mengeluarkan edaran mengenai rencana penghapusan tenaga honorer.

Walaupun begitu, Syahid meminta BKD memastikan proses perekrutan P3K khusus honorer struktural. Selama ini kata Ridho, perekrutan P3K baru menyasar honorer fungsional seperti tenaga kependidikan dan kesehatan.

"Sejauh ini juga belum ada arahan dari pusat soal nasib honorer yang di struktural, sementara fungsional sudah ada melalui P3K," katanya.

Baca juga: Lulus Tes, 173 Ribu Guru Honorer Teken Kontrak Jadi PPPK

Politisi PKS itu pun mengapresiasi Sekda Adi Prihantara yang menyebut bahwa Pemprov Kepri akan melakukan pengangkatan CP3K terhadap honorer yang sudah mengabdi selama 5 tahun ke atas.

"Kalau yang disampaikan pak Sekda itu kebijakan pemerintah, tentu kita mendukung," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pemerintah sudah mantap menghapus pegawai honorer paling lama tahun 2023.

Tjahjo menjelaskan, penghapusan honorer merupakan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara.

Dalam UU tersebut, hanya ada dua status pegawai pemerintah yakni PNS dan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Baca juga: Seperti Apa Rencana Pemerintah Hapus PNS dan Honorer di 2023?

Ia menyebut, pemerintah akan menurunkan skor kelulusan khusus bagi honorer agar bisa lulus seleksi.

Tjahjo menambahkan, setelah penghapusan honorer, seluruh instansi pemerintah akan dilarang untuk merekrut tenaga honorer baru. "Bisa ikut tes PPPK dan grade-nya sudah diturunkan," ucapnya.

Untuk diketahui, per tahun 2021, jumlah jumlah ASN di lingkungan Pemprov Kepri mencapai 6.000 orang, jumlah tersebut sudah termasuk PTT, THL dan tidak termasuk guru.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews