Eks Bupati di Aceh Terjaring OTT Jual Beli Kulit Harimau

Eks Bupati di Aceh Terjaring OTT Jual Beli Kulit Harimau

Ahmadi (jaket kuning, eks bupati Bener Meriah, Aceh) dan rekannya ditangkap terkait jual beli kulit harimau. (Foto: Dok. Balai Gakkum KLHK Sumatera)

Banda Aceh - Ahmadi, eks bupati Bener Meriah, Aceh, dikenakan wajib lapor setelah ditangkap tim Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

Penangkapan terkait jual beli kulit harimau dengan barang bukti di tangan ketika petugas menyamar sebagai pembeli. Demikian dilansir Acehkini, Kamis (26/5/2022).

Ahmadi ditangkap bersama seorang pria berinisial S (44) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pondok Baru, Bandar, Bener Meriah, Aceh, Selasa (24/5/2022) pukul 4.30 WIB. Dalam kasus ini, seorang lagi berinisial I yang diduga pelaku utama kabur.

Penangkapan secara langsung ini di Indonesia lebih dikenal dengan operasi tangkap tangan (OTT), yang lebih familiar dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Subhan, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatera, mengatakan menerima informasi jual beli kulit harimau dari warga Samar Kilang, Bener Meriah, pada 23 Mei. Warga tersebut menawarkan kulit dan tulang harimau.

"Selanjutnya tim menyamar menjadi pembeli dan melakukan kesepakatan harga, lokasi, dan waktu transaksi dengan pelaku," kata Subhan, Kamis (26/5/2022).

Pada 24 Mei, petugas yang menyamar bersama tim yang dibantu Kepolisian Daerah Aceh menuju titik temu di SPBU Pondok Baru. Di sana datang tiga orang dan memamerkan selembar kulit harimau dan tulangnya.

"Tim langsung hendak mengamankan 3 orang tersebut, namun 1 orang melarikan diri sekitar pukul 04.30 WIB," ujar Subhan.

Yang tertangkap menjelang subuh itu dua orang saja. Tim membawa keduanya dan barang bukti ke Pos Gakkum Aceh di Kota Banda Aceh. Dua orang itu adalah Ahmadi dan seorang berinisial S. Seorang lagi yang kabur berinisial I, masih diburu.

Setelah Ahmadi dan S diperiksa, kata Subhan, tim menggelar perkara di ruang rapat Kepolisian Daerah Aceh. Hasilnya, dianggap belum jelas sehingga butuh saksi tambahan agar kasus itu terang, sekaligus meningkatkan status hukum keduanya.

Ahmadi dan S kemudian dipulangkan. Barang bukti kulit harimau sumatera dan tulangnya telah disita. "Kedua orang yang diamankan dikembalikan kepada keluarga, namun tetap diberlakukan wajib lapor kepada Penyidik di kantor Pos Gakkum Aceh," ujar Subhan.

Ahmadi terpilih jadi bupati Bener Meriah dalam pemilihan kepala daerah 2017. Setahun menjabat, ia dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan pada 2018 karena terlibat korupsi dana otonomi khusus bersama Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Ahmadi dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ia bebas pada Juli 2021.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews