Total 19 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah di Bintan

Total 19 Orang Tersangka Kasus Mafia Tanah di Bintan

Para tersangka. (Foto: Reza/Batamnews)

Batam, Batamnews - Sebanyak 19 orang ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat tanah di Kabupaten Bintan oleh Polda Kepri.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri mengungkap luas lahan yang dimainkan para 'mafia tanah' ini mencapai 48 hektare di Desa Busung, Kabupaten Bintan.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes (Pol) Harry Goldenhardt menyebut pengungkapan kasus ini berkat sinergi antara Polda Kepri, Polres Bintan dan Kanwil BPN Kepri.

Satgas menindaklanjuti enam laporan kepolisian yang masuk sejak tahun 2013 hingga 2018 silam. 

"Jadi perkara masuk ada enam laporan kepolisian yang terjadi di kabupaten Bintan, untuk waktunya juga cukup terbilang lama," katanya. 

Hasil penyelidikan, 19 orang yang telah disidik dengan bermacam peran, dimulai dari pembuat surat palsu tanah, hingga pembuat surat palsu atas nama pemohon.

"Pembuat surat palsu yaitu AK, ST dan MA. Ada juga yang berperan membuat surat palsu Sporadik yaitu saudara KN, KM, MA, RR, IH dan SP yang merupakan seorang perempuan yang menjabat sebagai oknum ketua RW di wilayah tersebut," tambahnya.

Tak hanya itu, terdapat sembilan orang juga yang berperan sebagai pengguna surat palsu yaitu MN, RM, JM, AD, MR, MN, IR, RS dan IM.

"Selain mereka terdapat satu orang yang berperan sebagai mengetik dan mencetak Sporadik dan SKPPT serta sebagai juru ukur berinisial HE," jelasnya. 

Kongkalingkong Bareng Ketua RT/RW

Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Jefry Siagian mengungkapkan bahwa modus tersangka yaitu bekerjasama dengan perangkat RT dan RW untuk menerbitkan surat Sporadik dan SKPPT tersebut dengan menggunakan nama sembilan orang warga. Kemudian dijualkan kepada pihak perusahaan yang berada di Kabupaten Bintan. 

"Mereka jual ke Perusahaan Bintan, padahal tanah tersebut milik pelapor yang telah memiliki surat tanah alashak atau SHM yang resmi," katanya. 

Jefry menyebutkan para tersangka melakukan aksinya dengan sadar bahwa perbuatan mereka secara melawan hukum. Mereka mengambil keuntungan hingga Rp 500 juta rupiah.
 
Untuk diketahui, dari 19 orang tersangka sebagiannya telah lebih dulu diperiksa dan ditahan dalam kasus yang berbeda. Saat ini para tersangka tengah berada di Polda Kepri untuk dilakukannya proses lebih lanjut.

"Pasal yang diterapkan adalah Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman enam tahun penjara. Kemudian Pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana, Pasal 375 ayat (1) KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun, dan Jo Pasal 65 KUHPidana," pungkasnya. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews